Netranews.co.id, Sumenep – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Jawa Timur, tangkap seorang mahasiswi yang tega membuang bayi baru lahir di Mesjid Al-Kautsar, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep. Selasa, 24 Desember 2024.
Pembuangan bayi yang dibuang ibu kandungnya sendiri itu sempat menghebohkan warga sekitar yang menemukan bayi tersebut di Mesjid Al-Kautsar.
Setelah diusut, pihak kepolisian berhasil mengungkap identitas pelaku yang merupakan seorang mahasiswi cantik berinisial D (21) asal Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang. Terungkap bahwa pelaku masih menempuh kuliah semester VII di salah satu perguruan tinggi.
“Pelaku D sempat berhubungan layaknya suami-isteri dengan kekasihnya hingga hamil. Namun D menyembunyikan kehamilannya dari keluarga,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso saat konferensi pers, pada Selasa (24/12).
Henri menjelaskan, D melahirkan bayinya sendiri di dalam kamarnya saat keadaan rumah sedang sepi.
“Kemudian setelah melahirkannya, D lalu membungkusnya dengan kerudung dan menempatkannya dalam kantong berbahan kain, serta membawanya,” jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, pelaku D membawa bayi tidak berdosa itu ke beberapa Masjid yang suasananya dinilai mendukung atau terlihat sepi untuk membuang bayi kandungnya.
“Tepatnya di Masjid Al-Kautsar, sehingga akhirnya D menaruh bayi berjenis kelamin laki-laki itu di teras Masjid tersebut,” paparnya.
Saat ini D sudah berada di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut, sedangkan bayi tersebut dalam kondisi sehat dan telah dirawat di RSUD Moh Anwar Sumenep.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi sehelai rok bawahan mukenah warna hijau motif polkadot, sehelai kerudung plisket panjang warna biru dongker, sebuah tas kantong terbuat dari kain warna kuning kombinasi krem.
Selain itu juga terdapat satu unit sepeda motor honda beat warna putih dengan nomor polisi M 3409 WF, sehelai baju daster warna hitam bermotif garis putih, helm warna abu-abu merk Cargloss, kerudung segi empat warna rose gold dengan merk paris premium amour, sepotong sarung motif batik bunga, sepotong dress berwarna baby blue lengan panjang, sepasang sandal berwarna hitam.
“Saat bayi jenis kelamin laki-laki itu ditemukan, juga terdapat secarik kertas berisi tulisan Rayyan Julian Al-Rashid yang disuga nama bayi tersebut,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 305 dan atau 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 Bulan penjara. (Dim/red)