Netranews.co.id, Sumenep – Salah seorang warga Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi korban peredaran uang palsu (upal). Selasa, 7 Januari 2025.
Hal ini diungkapkan langsung Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti bahwa Polsek Manding telah mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran uang palsu.
Hal itu terjadi pada Tanggal 4 Januari sekitar pukul 16.00 WIB, saat itu korban sedang belanja ke pasar Barisan di Desa Manding Daya dan menjadi korban uang palsu tersebut.
Pihak kepolisian meminta keterangan dari korban, kemudian berbekal ciri-ciri pelaku dapat diidentifikasi selanjutnya melakukan pengejaran.
“Setelah itu petugas langsung mendatangi rumah dan mengamankan orang yang di curigai tersebut dan diketahui bernama R dan AS,” terang AKP Widiarti.
Saat penggeledahan badan diketemukan barang bukti berupa lima lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000 di dalam plastik rokok, satu lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000 di dalam selipan songkok warna hitam, dan dua lembar uang asli pecahan Rp.1.000 di saku baju R sisa dari hasil peredaran uang palsu tersebut.
“Petugas melakukan pengembangan pelaku pembuat uang palsu tersebut yang di ketahui bernama AFW dan petugas berhasil mengamankan pelaku tersebut.” tambahnya.
Hingga saat ini pihak berwajib terus melakukan pengembangan terkait muasal AFW mendapatkan uang palsu yang di edarkan di wilayah Sumenep.
“Ketiga tersangak masih warga Dusun Mandapan Desa Manding Timur, Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep.” pungkasnya.
Akibat berbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 244 KUH Pidana mengatur tentang pelaku yang meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkannya sebagai asli, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (Dam)