Netranews.co.id, Sumenep – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, saat ini masih mendalami kasus peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Manding. Selasa, 7 Januari 2025.
Berita sebelumnya, Jajaran Polres Sumenep telah menangkap tiga pelaku peredaran uang palsu yang terjadi pada 4 Januari 2025. Saat itu para pelaku menjalani aksinya di salah satu pasar di Kecamatan Manding, Sumenep.
Saat itu juga, berbekal ciri-ciri para pelaku, polisi memburu dua orang yakni inisial R dan AS yang melakukan peredaran uang palsu dan menangkapnya di salah satu rumah yang terletak di Dusun Tobeto, Desa Manding Daya, Kecamatan Manding.
Dari penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan sejumlah bukti uang palsu terdiri dari lima lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000 di dalam plastik rokok, satu lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000 di dalam selipan songkok warna hitam, dan dua lembar uang asli pecahan Rp.1.000 di saku baju R sisa dari hasil peredaran uang palsu tersebut.
“Petugas melakukan pengembangan pelaku pembuat uang palsu tersebut yang di ketahui bernama AFW dan petugas berhasil mengamankan pelaku.” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti falam keterangan tertulis.
Berdasarkan data kepolisian, Ketiga pelaku masih warga Dusun Mandapan Desa Manding Timur, Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep.
Ditanya dalang dari uang palsu tersebut darimana berasal, AKP Widiarti masih belum bisa memastikan, sebab pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut terhadap ketiga tersangka. “Masih di dalami.” singkatnya.
Sekadar diketahui, tiga tersangak diancam Pasal 244 KUHP mengatur tentang ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun untuk siapa saja yang meniru atau memalsu uang kertas atau mata uang negara atau Bank dengan maksud untuk mengedarkannya. (red)