Netranews.co.id, Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akan segera kirim surat rekomendasi ke Polres Sumenep untuk menindak Tambang Ilegal di Sumenep. Senin, 24 Februari 2025.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti telah menyatakan bahwa pihaknya belum bisa mengambil tindakan penegakan karena menunggu koordinasi dari pihak perizinan.
“Kita Kordinasikan dengan dinas perizinan,” ucapnya singkat saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, pada Selasa (11/02).
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Abd Rahman Riadi menyatakan bahwa pihaknya tidak punya kewenangan dalam perizinan pertambangan yang merupakan wilayah Dinas ESDM Jawa Timur.
“Maaf, kalau tambang kewenangan Provinsi, bukan Kabupaten. TP3 hanya sebatas yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten,” ungkapnya saat dihubungi melalui Whatsapp pribadinya, pada Selasa (18/02).
Selain itu, lanjutnya, mengenai tambang merupakan wilayah dari Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA).
“Kalau tambang silahkan ke Kabag Perekonomian, ESDM sekarang jadi satu di Kabag Perekonomian,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar masih belum bisa ditemui lantaran sedang berada di luar kota.
“Saya ke Surabaya,” ucapnya singkat, Senin (24/02).
Di lain pihak, Akhmadi Yasid sebagai anggota komisi III DPRD Sumenep menegaskan bahwa Tambang di Sumenep ini semuanya tidak ada yang berizin.
“Kami dari komisi III sudah koordinasi dengan Dinas ESDM jatim, intinya semua tambang memang tidak ada ijin. Jika ditemukan ada yang beroperasi, penegak hukum turun tangan. Kewenangan menindak berada di penegak hukum dalam hal ini polisi,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa akan segera melakukan pembahasan dan melayangkan surat rekomendasi ke Polres Sumenep agar bisa bertindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Komisi III dalam waktu dekat akan mengirim surat rekomendasi kepada Polres Sumenep terkait tambang ilegal agar ditindak. Dengan data itu, Polres silahkan bertindak karena semua tidak ada yang berizin,” pungkasnya. (Dim/red)
