Netranews.co.id, Pamekasan – Kuasa hukum terdakwa atas kasus penggunaan narkoba terhadap kliennya bernama Simin, warga Desa Tattangoh, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, mengatakan jika putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan jauh dari prinsip-prinsip keadilan. Hal itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, Ach. Suhairi usai sidang putusan pada (25/9). Jumat, 27 September 2024.
Menurutnya, klien itu didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan alternatif pasal 112 (1) jo 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2019 tentang narkotika. Sedangkan dalam surat dakwaan kedua jaksa menuntutnya dengan pasal 147.
“Atas putusan itu, kami selaku penasehat hukum dari terdakwa Simin menyatakan eksaminasi dari putusan tersebut karena amar putusan itu jauh dari prinsip-prinsip keadilan yang diharapkan oleh para penegak hukum terutama kami,” ucapnya.
Kenapa demikian, lanjut Ach Suhairi, karena dari fakta-fakta persidangan apa yang disampaikan yang mulia majelis adalah banyak hal-hal yang pledoi yang dipertimbangkan namun dikesampingkan.
“Tidak satupun pledoi kami yang dinyatakan diterima, dipertimbangkan namun dibuang artinya tidak dipakai. Yang dipakai semuanya hanya milik Jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya, seperti tempat lahir klien kami ditulis di Pamekasan padahal lahirnya di Sampang sehingga telah terjadi kesalahan dari subjek hukum dimana dalam ketentuan KUHP person yang didakwa itu harus jelas dimana tempat tinggalnya, alamatnya, kelahirannya harus tepat,” ungkapnya.
Selain hal diatas, yang lebih aneh lagi lanjut penasehat hukum kawakan ini dalam tuntutan jaksa penuntut umum, Simin dituntut dengan perkara dengan nomor milik orang lain.
“Seharusnya Nomor perkara kliennya 108/PIT.SUS/2024/PN Pamekasan namun tuntutan jaksa nomornya 180/PIT.D/2024/PN Pamekasan. Jadi ini kesalahan yang sangat fatal,” katanya.
Lebih lanjut, atas banyaknya kesalahan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum, pihaknya akan melaporkan masalah ini ke Jamwas Kejaksaan Agung kerena banyak kesalahan fatal. Selain itu ia juga akan melakukan banding dan langkah-langkah upaya hukum diluar persidangan. (Lil)