Netranews.co.id, Sumenep – Oknum Ustadz sekaligus penguris Pondok Pesantren (Ponpes) di Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang rudapaksa sejumlah santriwati diringkus Polisi. Rabu, 11 Juni 2025.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep meringkus pelaku, Moh. Sahnan (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, saat bersembunyi di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, pada Selasa (10/06) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, melalui Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu (11/6/2025).
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, yang diterima pada 3 Juni 2025,” jelas AKP Widiarti.
Berdasarkan penyelidikan, tindak pidana ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2021. Modus operandi tersangka terungkap dari kesaksian salah satu korban berinisial F.
“Korban F diminta oleh tersangka untuk mengambil air dingin dan mengantarkannya ke kamar. Saat berada di dalam kamar, tersangka melancarkan aksinya,” tutur Widiarti. “Korban tidak berani melawan karena status tersangka sebagai pengasuh dan pemilik pesantren.”
Perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Lima hari kemudian, tersangka kembali melakukan rudapaksa terhadap F dengan modus yang sama. “Usai melakukan perbuatannya, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun,” tambah Widiarti.
Hasil pengembangan oleh Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Reserse Mobile (Resmob) Polres Sumenep menemukan fakta yang lebih luas. Ternyata, korban kebejatan Moh. Sahnan bukan hanya F.
“Teridentifikasi ada sembilan santriwati lain yang juga menjadi korban perbuatan tersangka,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Moh. Sahnan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, dengan kemungkinan pemberatan karena perannya sebagai tenaga pendidik.
“Saat ini, tersangka telah ditahan di Kantor Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Widi. (Dim/red)
