Netranews.co.id, Sumenep – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, bongkar praktik pengoplosan elpiji subsidi dan menangkap empat orang pelaku setelah menerima laporan masyarakat terkait kelangkaan gas elpiji 3 kilogram.
“Ada empat orang yang kami tangkap terkait kasus ini,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (19/10).
Keempat pelaku masing-masing berinisial MT, AD, MH, dan FS. Mereka diduga mengoplos elpiji subsidi 3 kilogram ke dalam tabung nonsubsidi 12 kilogram untuk meraup keuntungan besar.
Kasus tersebut terungkap setelah Satuan Reskrim Polres Sumenep menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pengoplosan yang menyebabkan kelangkaan elpiji subsidi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas pengisian tabung nonsubsidi menggunakan gas dari tabung subsidi.
Menurut Widiarti, kegiatan ilegal itu dilakukan di sebuah gudang di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep. “Keempat pelaku kami tangkap saat berada di lokasi pengoplosan tersebut,” katanya.
Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 33 tabung elpiji 3 kilogram berisi gas, 11 tabung kosong 3 kilogram, 12 tabung kosong 12 kilogram, serta 10 tabung 12 kilogram berisi gas.
Selain itu, turut disita peralatan pemindah gas seperti gas torch, pipa, segel tabung, dan satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk distribusi.
Keempat tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Sumenep dengan jeratan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Polres Sumenep mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penjualan elpiji subsidi 3 kilogram.
“Kerahasiaan pelapor kami jamin, dan laporan akan kami tindak lanjuti,” tegas Widiarti. (Dim)
