Netranews.co.id, Sumenep – Penolakan atas pengarapan lahan yang akan mereklamasi Pantai di Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, membuat masyarakat semakin resah. Pasalnya Kepala Desa mengklaim rencana tersebut merupakan intruksi Bupati Sumenep. Senin, 20 Januari 2025.
Dalam rekaman video sosialisasi rencana pengarapan lahan, Kades Gersik Putih, Muhab menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan ijin untuk melangsungkan proyek tambak garam di wilayah Kampung Tapakerbau yang bakal digarap oleh pihak investor.
Sosialisasi itu melibatkan para ketua RT yang berada di Desa Gersik Putih terkecuali Ketua RT Tapakerbau yang mana getol menolak rencana tersebut.
Kades Gersik Putih itu menerangkan bahwa kepemilikan sertifikat yang dia tahu sudah resmi. Bahkan jika ada warga yang ingin menolak pihaknya mengarahkan untuk membawa masalah tersebut ke pengadilan.
Muhab juga memberikan penjelasan di rapat sosialisasi itu bahwa pihaknya telah mendapat intruksi dari Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo. Bahkan masyarakat diminta olehnya untuk tidak menghalangi atau aksi penolakan terhadap proyek itu.
Bahkan, Muhab menyebut jika Proyek yang rencananya digarap pada (21/1) nanti dihalangi maka pihaknya tidak akan bertanggungjawab jika ada warganya terlibat masalah hukum.
“Jangan ikut-ikutan untuk merusak (Madura).” kata Kades Muhab.
Meski demikian, warga yang merekam sosialisasi tersebut menanyakan keabsahan surat yang menyatakan kegiatan proyek sudah mendapat restu atau instruksi langsung dari Bupati Sumenep.
Hanya saja, Kades Muhab justeru enggan memperlihatlan surat intruksi Bupati Sumenep yang dimaksud kepada peserta sosialisasi termasuk kepada warga yang menanyakan. “Matikan HP, ngak usah foto, ngak usah rekam.” ujar Kades Muhab.
Lanjut, dalam video tersebut Kades Muhab sempat berdebat dan mengusir warga dengan alasan tidak mengundang. Namun warga tetap kekeh ingin mengklarifikasi surat intruksi Bupati itu dan memastikan apakah legal.
“Silahkan pulang, kamu tidak diundang.” usir Kades Muhap pada warga.
Sementara, penasehat hukum Kampung Tapakerbau, Marlaf Sucipto menyampaikan sampai detik ini masayarakat disana tidak setuju jika proyek dilanjut.
Alih-alih ia merasa heran karena rencana proyek itu adalah pantai yang akan di reklamasi dengan dasar kepemilikan atau serfikat hak milik (SHM).
“Fakta yang ada saat ini lokasi tersebut asalah pantai atau laut. Masyarakat kampung Tapakerbau sepakat menolak proyek reklamasi.” tegasnya.
Marlaf menerangkan, saat ini hampir selurut pesisir Pantai sudah dibangun lahan tambak. Dimana tersisa Pantai Kampung Tapakerbau yang masih belum tersentuh.
“Pantai yang lain sudah digarap lahan tambak, di Tapakerbau adalah Pantai yang tersisa dari sekian Pantai-Pantai yang ada.” imbuhnya.
Ia mengajak semua pihak untuk mendukung aksi penolakan yang dilakukan masyarakat Kampung Tapakerbau atas proyek reklamasi yang di rencanakan pada Tanggal 21 Januari 2025. (Dam)
