Netranews.co.id, Sumenep – Sebanyak 11 perusahaan rokok lokal di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, bersiap memulai produksi di Proyek Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT). Senin, 23 Juni 2025.
Diketahui, gedung yang dikelola Perusahaan Daerah (PD) Sumekar ini telah siap secara fisik, namun operasionalnya masih menunggu kelengkapan sejumlah izin.
Direktur Utama PD Sumekar, Hendri Kurniawan, mengungkapkan, 11 perusahaan tersebut telah terdaftar sebagai penyewa di APHT.
“Kita PD Sumekar ini ditunjuk sebagai pengelola, jadi keuntungan kita hanya sebatas dari uang sewa dari tenant. Produksinya itu masing-masing tenant,” ungkapnya.
Ia menyatakan, Setiap penyewa akan menikmati fasilitas APHT sesuai kontrak minimal lima tahun, yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang APHT dan ketentuan Bea Cukai.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Moh Ramli, mengakui bahwa meski gedung APHT di Kecamatan Guluk-Guluk sudah siap, beberapa izin masih dalam proses.
“Masih ada beberapa izin yang belum selesai 100 persen, jadi belum bisa dioperasikan,” kata Ramli.
DKUPP saat ini tengah fokus membantu proses perizinan bagi 11 pabrik rokok lokal tersebut. Setelah Izin Usaha Industri (IUI) terbit, setiap pabrik akan melanjutkan proses untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
“Proses ini wajib dilalui. Baru setelah NPPBKC terbit, produksi bisa dimulai,” tegas Ramli.
Ramli optimis pengoperasian APHT dapat dilakukan dalam waktu dekat. Meskipun kapasitas gudang terbatas untuk 11 pabrik rokok, ia memastikan operasional akan dimulai segera setelah semua izin rampung.
“Izinnya hampir selesai. Begitu rampung, APHT akan langsung kami operasikan,” pungkasnya.
Keberadaan APHT ini diharapkan dapat menjadi sinyal positif bagi kemajuan industri rokok lokal di Sumenep sebagai salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur. (Adv/Dim)
