Netranews.co.id, Sumenep – Penolakan terhadap rencana eksplorasi dan eksploitasi minyak serta gas bumi di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, semakin menguat. Kali ini Rayon Ikatan Santri dan Alumni Salafiyah Syafi’iyah (IKSASS) Kangean secara tegas mendesak pembatalan seluruh aktivitas tersebut karena dinilai bertentangan dengan hukum dan meresahkan masyarakat.
Beberapa waktu terakhir, keberadaan kapal-kapal survei seismik 3D milik PT Kangean Energy Indonesia (KEI) di perairan sekitar Pulau Kangean memicu kegaduhan di tengah warga.
Aktivitas survei yang tetap dilanjutkan meskipun menuai protes luas, dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi masyarakat setempat, hingga membuat hubungan sosial warga menjadi tegang dan memunculkan berbagai tuduhan di internal masyarakat.
Dalam kajian yang dilakukan secara mendalam, IKSASS Kangean menyimpulkan bahwa rencana eksploitasi migas tersebut tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kegiatan pertambangan minyak dan gas dilarang di kawasan yang tergolong sebagai pulau kecil. Pulau Kangean, yang luasnya terbatas dan masyarakatnya bergantung pada sumber daya laut, termasuk dalam kategori tersebut.
Atas dasar itu, IKSASS Kangean menyatakan tiga poin sikap resmi, di antaranya yang pertama, organisasi tersebut menuntut SKK Migas, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Menteri Kelautan dan Perikanan untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan membatalkan seluruh proses eksplorasi dan eksploitasi migas di Pulau Kangean.
Kedua, IKSASS mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo agar menerbitkan kebijakan penghentian seluruh kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi migas di wilayah tersebut.
Ketiga, IKSASS menuntut pertanggungjawaban perusahaan dan pemerintah atas perubahan kondisi sosial masyarakat Kangean yang sebelumnya hidup damai, kini menjadi terpecah akibat kehadiran proyek migas tersebut.
Ketua Rayon IKSASS Kangean, Mahmudi, menegaskan bahwa sikap mereka bukan sekadar penolakan, melainkan bentuk perjuangan untuk mempertahankan hak hidup masyarakat lokal, sebab pembangunan seharusnya mengedepankan kepentingan rakyat dan mematuhi aturan hukum, bukan mengorbankan masyarakat demi investasi.
“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi pembangunan harus berpihak pada rakyat dan sesuai aturan hukum. Pulau Kangean ini kecil, masyarakatnya hidup dari laut. Jika pertambangan migas dipaksakan, maka akan menghancurkan ekosistem dan masa depan generasi kami,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak sosial yang telah muncul akibat kehadiran perusahaan. Menurutnya, kapal survei seismik telah menimbulkan kecurigaan antarmasyarakat dan memperlebar perpecahan sosial.
“Kehadiran kapal survei seismik membuat masyarakat saling curiga dan terpecah. Pemerintah harus hadir untuk menenangkan situasi, bukan justru membiarkan konflik horizontal ini terus terjadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pemerintah agar tidak mengorbankan wilayah kecil seperti Kangean demi kepentingan ekonomi sesaat. Ia menyerukan pentingnya keadilan ekologis dan perlindungan terhadap masyarakat kepulauan yang rentan terhadap dampak lingkungan.
“Kami mengingatkan, jangan sampai pulau sekecil Kangean dijadikan korban keserakahan atas nama investasi. Kami berdiri untuk menjaga tanah kelahiran kami, demi keberlanjutan hidup anak cucu kami nanti,” katanya.
Ia berharap pemerintah pusat maupun daerah segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan semua kegiatan eksplorasi migas. Mereka juga mendorong dialog terbuka yang melibatkan masyarakat lokal, akademisi, dan pemerintah, guna mencari solusi pembangunan yang tidak merusak lingkungan dan tatanan sosial.
Penolakan terhadap rencana tambang migas di Pulau Kangean ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak ekologis dan sosial mereka. Desakan IKSASS menjadi salah satu suara penting dalam menuntut keadilan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah kepulauan. (Dim/red)
