Netranews.co.id, Sumenep – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, memanggil dua tenaga pendidik di SDN Sakala II, Kecamatan Sapeken, terkait dugaan perselingkuhan yang mencuat ke publik. Kamis, 31 Juli 2025.
Kedua pihak yang dipanggil adalah Kepala SDN Sakala II, Edi Kurniawan, dan seorang guru honorer bernama Reka Ruspawati. Pemanggilan dilakukan pada Selasa (29/7/2025) di Kantor Dinas Pendidikan Sumenep sebagai bentuk klarifikasi atas pemberitaan yang telah beredar luas di masyarakat.
“Iya, hari ini kami panggil ke Sumenep untuk memastikan kebenaran berita perselingkuhan yang sudah ramai diperbincangkan,” kata Agus Dwi Saputra saat dikonfirmasi.
Namun demikian, Agus belum dapat memastikan sanksi apa yang akan dijatuhkan. Ia menegaskan bahwa jika terbukti benar, sanksi tegas akan dijatuhkan oleh Bupati Sumenep, termasuk kemungkinan pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kalau memang terbukti, tentu akan ada tindakan dari Pak Bupati. Bisa saja sanksinya pemecatan sebagai ASN, seperti kasus sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, informasi dari masyarakat Desa Sakala menyebutkan bahwa kedua terduga telah menjalani sanksi adat yang dilakukan oleh Pemerintah Desa. Hukuman adat tersebut berlangsung pada Senin (28/7/2025), di mana keduanya diarak keliling desa di hadapan ratusan warga.
“Iya, kemarin sudah dilakukan hukum adat. Mereka diarak keliling desa sejak pukul 15.00 WIB hingga selesai, disaksikan langsung oleh warga,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menyebut, saat diarak, wajah keduanya tampak dipenuhi rasa malu. Sorak sorai warga turut mengiringi proses tersebut sebagai bentuk luapan emosi atas perbuatan yang dianggap mencoreng nama baik desa.
“Ini bentuk keadilan menurut masyarakat. Warga merasa puas karena hukum adat dijalankan,” ucapnya.
Lebih lanjut, warga Dusun Bugis menambahkan bahwa kasus ini menjadi ironi tersendiri karena kedua terduga merupakan bagian dari keluarga besar Kepala Desa Sakala. Reka disebut sebagai istri Kepala Desa, sementara Edi merupakan suami dari kakak kandung Kepala Desa.
“Miris memang. Mereka adalah pendidik, tapi justru memberikan contoh yang tidak pantas. Apalagi keduanya masih satu keluarga dengan Kepala Desa. Kami harap kejadian seperti ini tidak terulang,” tuturnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut moral para pendidik, tetapi juga karena melibatkan unsur keluarga dalam struktur pemerintahan desa. Dinas Pendidikan Sumenep menyatakan akan terus memantau dan menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan yang berlaku. (red)
