Netranews.co.id, Sumenep – Pemuda Arya Wiraraja (Praja) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akan segera melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak Pemerintah Kabupaten dan Aparat Penegak Hukum setempat segera menutup sejumlah lokasi hiburan malam. Jum’at, 19 Desember 2025.
Koordinator Praja, Abdurrahman Saleh mengatakan, keberadaan restoran dan kafe di Kabupaten Sumenep yang awalnya mendukung investasi dan pariwisata disebut telah mengalami pergeseran fungsi menjadi tempat hiburan malam yang diduga diwarnai transaksi ilegal seperti penjualan minuman keras hingga penggunaan narkoba di sejumlah lokasi, di antaranya Mr. Ball Billiard & Resto, Lotus, Potre, dan JBL.
Ia menilai pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terkesan abai terhadap aktivitas tersebut, bahkan disebut membiarkan operasional tempat hiburan malam yang secara terbuka dipromosikan melalui siaran langsung di media sosial seolah memiliki perlindungan tertentu.
“Praja menegaskan bahwa aktivitas penjualan dan konsumsi minuman beralkohol bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 03 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 31 yang melarang penyediaan dan konsumsi minuman beralkohol yang menimbulkan dampak merugikan bagi masyarakat,” kata Rahman.
Selain dugaan pelanggaran Perda, aktivis yang masih menjabat sebagai Presiden Mahasiswa Universitas Wiraraja Madura itu menjelaskan, keberadaan tempat hiburan malam itu juga berkaitan dengan berbagai insiden keributan yang sebelumnya telah diberitakan media, mulai dari perkelahian hingga pengeroyokan.
Ia juga menyoroti temuan pengunjung yang dinyatakan positif menggunakan narkoba pada 12 Desember 2025 sebagai bukti bahwa aktivitas hiburan malam tersebut dinilai berdampak negatif bagi Sumenep yang dikenal sebagai kota pesantren.
“Namun, meski sejumlah temuan dan pemberitaan telah muncul, belum ada langkah tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk menutup tempat hiburan malam melanggar aturan tersebut,” tandasnya.
Atas kondisi itu, ia menegaskan pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut penutupan tempat hiburan malam, penegakan Perda Nomor 03 Tahun 2002, penyitaan minuman keras, serta penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi pelindung aktivitas hiburan malam di Kabupaten Sumenep.
“Tutup tempat hiburan malam yang merusak anak muda kita, Sumenep harus bersih dari narkoba. Tempat itu hanya akan menimbulkan kerusakan, sama sekali tidak membangun.” pungkasnya tegas. (Dim/red)
