Netranews.co.id, Sumenep – Menjelang perayaan Tahun Baru, kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Universitas Wiraraja Madura refleksikan kebiasaan buruk pemuda di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, untuk menjaga kondusivitas daerah, serta mengisi momentum akhir tahun dengan kegiatan yang positif, produktif, dan bermartabat. Rabu, 31 Desember 2025
Momentum perayaan Tahun Baru tidak boleh dijadikan pembenaran atas meningkatnya praktik-praktik yang merusak moral, ketertiban, dan identitas sosial masyarakat di Kabupaten Sumenep. Pemuda diminta tidak larut dalam euforia semu yang justru berpotensi mencederai jati diri Sumenep sebagai Kota Pesantren.
Hal tersebut disampaikan Abdurrahman Saleh, yang menilai bahwa setiap akhir tahun selalu muncul pola berulang: konsumsi minuman keras, hiburan malam, pesta berlebihan dan konvoi liar, hingga perilaku menyimpang yang berujung pada gangguan keamanan dan keresahan sosial.
“Ini bukan sekadar soal perayaan, tapi soal keberanian kita menjaga nilai. Jika setiap perayaan tahun baru selalu diwarnai pelanggaran moral dan hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban, tapi masa depan generasi muda Sumenep,” kata Rahman.
Pemuda yang juga menjabat sebagai Presma Universitas Wiraraja Madura itu menilai ironi besar terjadi ketika Sumenep dikenal sebagai daerah religius dengan 387 pesantren, namun masih menghadapi praktik sosial yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.
Menurutnya, membiarkan ruang-ruang publik dipenuhi aktivitas negatif sama saja dengan membiarkan degradasi moral berlangsung secara sistematis. Ia menegaskan bahwa daerah ini sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang tegas.
“Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2002 tentang ketertiban umum dan pasal 21-23 Penanggulangan Minuman Keras, secara tegas melarang peredaran dan konsumsi miras karena dampaknya terhadap ketertiban umum dan kesehatan masyarakat. Namun, lemahnya pengawasan dan ketegasan Pemerintah Daerah membuat regulasi tersebut kerap hanya menjadi dokumen formal,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, perda tidak boleh berhenti sebagai teks hukum, melainkan harus hidup dalam tindakan. Jika miras dan aktivitas menyimpang masih marak saat Nataru, maka ada problem serius dalam penegakan dan pengawasan.
Ia juga mengingatkan bahwa urusan ketenteraman dan ketertiban umum merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Karena itu, pembiaran terhadap pelanggaran sosial bukan hanya kegagalan moral, tetapi juga kegagalan tata kelola pemerintahan, khususnya Pemkab Sumenep,” tegasnya.
Terlepas dari kritik yang disampaikan, ia juga mendorong pemuda untuk mengambil peran strategis dengan mengisi libur akhir tahun melalui kegiatan sosial, keagamaan, edukatif, dan gerakan kultural yang memperkuat nilai kebersamaan. Sebab, kata dia, pemuda harus berdiri sebagai subjek perubahan, bukan penonton dari rusaknya ruang publik.
“Sumenep akan tetap dikenal sebagai Kota Pesantren jika pemudanya berani menjaga nilai dan berani mengatakan tidak pada perilaku yang merusak. Tahun Baru seharusnya menjadi momen refleksi, bukan pembenaran atas kemunduran moral,” pungkasnya. (Dim/red)
