Netranews.co.id, Pamekasan – Satreskrim Polres Pamekasan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang disertai dengan penyebaran konten pornografi, Minggu (19/04/2026).
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini karena adanya laporan dari orang tua korban berinisial SR. Ia melaporkan kejadian yang menimpa anaknya berinisial PJ bersama pria berinisial FP yang melakukan perbuatan tidak senonoh dan sudah tersebar di masyarakat dan berbagai media sosial.
“Mengetahui adanya penyebaran video itu, SR langsung mengkonfirmasi kepada anaknya. Dan setelah anaknya membenarkan kalau yang ada divideo itu dirinya, SR melaporkan kejadian itu ke polisi,” kata Kasi humas yang didampingi unit PPA Polres Pamekasan.
Dan berdasarkan kesaksian korban jelas Kasi humas, FP sudah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali di salah satu tempat kos yang berlokasi di jalan Jokotole Pamekasan.
“Berdasarkan kesaksian korban, awalnya korban tidak mau melakukan perbuatan itu, tapi karena dipaksa akhirnya korban pasrah sampai melakukan hubungan terlarang tersebut,” jelasnya.
Terkait perkara ini, tim penyidik unit PPA Satreskrim melakukan serangkaian tindakan. Dan pada tanggal 6 April 2026 kemarin polisi menetapkan FP sebagai tersangka dalam kasus asusila.
Saat ini, polisi sudah melakukan penahanan terhadap tersangka di Mapolres Pamekasan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum.
“Satreskrim Polres Pamekasan akan mengusut tuntas kasus ini, terutama dalang yang melakukan penyebaran video tidak senonoh ini,” ucapnya.
Untuk diketahui, diduga video perbuatan tidak senonoh itu dilakukan oleh tersangka dengan cara merekam melalui ponselnya sendiri. Dan pada akhirnya video asusila tersebut bocor kepada seseorang hingga tersebar luas di masyarakat.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (1), (2) huruf b Subsider Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 12 penjara. (Lil)
