Netranews.co.id, Sumenep – Bupati Sumenep, Jawa Timur menerbitkankan Surat Edaran (SE) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar saat kondisi berisiko kebakaran. Selasa, 1 September 2026.
SE tersebut diterbitkan sebagai langkah pemerintah daerah mengantisipasi meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan di tengah kondisi musim kekeringan yang berlangsung pada 2026.
Melalui SE tersebut, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo meminta seluruh pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN dan BUMD meningkatkan kewaspadaan, pencegahan serta pengendalian terhadap potensi Karhutla dengan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki.
Bupati Fauzi juga menekankan bahwa upaya pencegahan Karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi perlu melibatkan berbagai unsur di masyarakat.
“Kami mengimbau agar upaya pencegahan melibatkan seluruh unsur, mulai dari Pemerintah Daerah, instansi vertikal, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, relawan hingga pemangku kepentingan lainnya,” kata Bupati Fauzi, Selasa (1/9/2026).
Dalam SE tersebut, ia juga meminta Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Menurutnya, sosialisasi itu dinilai penting untuk mencegah terjadinya kebakaran sekaligus mendorong masyarakat segera melaporkan apabila menemukan kejadian maupun potensi Karhutla.
Selain sosialisasi, Bupati Fauzi juga menginstruksikan pihak terkait agar meningkatkan pengawasan dan patroli di sejumlah wilayah yang dinilai memiliki tingkat kerawanan kebakaran.
“Pihak terkait harus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah yang dinilai rawan kebakaran demi mencegah Karhutla,” tegasnya.
Pemerintah daerah juga menginstruksikan agar dilakukan inventarisasi dan pemetaan terhadap wilayah yang memiliki tingkat kerawanan Karhutla, termasuk pemantauan titik panas serta potensi munculnya titik api secara berkala.
Ia menegaskan setiap aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan harus segera dihentikan untuk mencegah api meluas.
“Setiap kegiatan pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan juga harus segera dihentikan sebagai langkah antisipasi agar kebakaran tidak meluas,” tegasnya.
Apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan, aparatur pemerintah, pemangku kepentingan maupun masyarakat diminta memperkuat koordinasi melalui Call Center 112, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), atau langsung kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep.
BupatiFauzi menjelaskan, kesiapsiagaan personel serta dukungan sarana dan prasarana menjadi bagian penting agar penanganan kebakaran dapat dilakukan secara cepat ketika terjadi Karhutla.
“Personel harus siap siaga, sarana dan prasarana serta peralatan untuk menghadapi Karhutla untuk memastikan penanganan bisa dilakukan secara cepat jika terjadi kebakaran,” jelasnya.
Ia menekankan langkah pencegahan dan penanggulangan Karhutla tetap harus dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, kata dia, pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan Karhutla juga diminta tetap memperhatikan serta menghargai kearifan lokal yang berkembang di tengah masyarakat.
“Seluruh stakeholder dan jajaran terkait memperkuat kerja sama dan koordinasi untuk mengantisipasi berbagai dampak yang mungkin timbul selama musim kekeringan 2026, sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Sumenep dari ancaman kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya. (Dim/red)
