Netranews.co.id, Sumenep – Seorang pria berinisial AM (28), warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana perkosaan yang dilakukan kepada R (19).
AM diamankan Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia ditangkap di rumahnya setelah polisi menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi sehari sebelumnya.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi mengatakan, laporan mengenai dugaan tindak pidana tersebut diterima polisi pada Minggu, 30 Agustus 2026.
“Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Maliyanto dalam keterangan tertulisnya.
Dugaan perkosaan tersebut disebut terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Arjasa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AM diduga masuk ke kamar R (19) dengan alasan hendak meminjam sekaligus mengembalikan colokan listrik.
Namun, ketika berada di dalam kamar, AM diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga terjadi tindak pidana perkosaan.
Setelah kejadian, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga. Korban selanjutnya didampingi keluarga untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Kangean.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AM di rumahnya. Diketahui AM adalah saudara ipar R.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban dan dokumen pendukung.
Polisi juga telah memperoleh hasil pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum sebagai bagian dari alat bukti dalam penyidikan.
Maliyanto mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti serta menggali keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban serta menjaga kerahasiaan identitasnya.
Polisi juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap AM tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Dim/red)
