Netranews.co.id, Sumenep – Pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berawal dari penangkapan seorang pria berinisial OR (39).
OR diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep di rumahnya yang berada di Desa Masaran, Kecamatan Bluto, Selasa (15/9) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat digeledah, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,62 gram. Barang tersebut ditemukan di saku celana OR.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, pemeriksaan awal terhadap OR kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan pengembangan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui barang tersebut merupakan sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial MY,” kata Sjaiful.
Keterangan OR selanjutnya ditindaklanjuti polisi. Sekitar dua jam kemudian, atau pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan MY (51) di wilayah Kecamatan Bluto.
Dari tangan MY, polisi menyita satu unit telepon seluler, alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu, serta uang tunai Rp 247.000.
Polisi tidak berhenti pada penangkapan MY. Petugas kembali melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan orang lain dalam peredaran narkotika tersebut.
Sekitar pukul 17.00 WIB, polisi kemudian mengamankan FA (26), juga di wilayah Kecamatan Bluto.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan sabu, yakni satu bong, satu pipet kaca, dan satu telepon seluler dalam kondisi rusak.
Ketiga orang tersebut berikut barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sjaiful mengatakan, penyidik masih mendalami keterkaitan ketiganya serta menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan.
Penyidik juga masih memeriksa para terduga dan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemeriksaan barang bukti narkotika di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
“Penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini secara tuntas. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep,” ujar Sjaiful.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat ikut memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (Dim/red)
