Netranews.co.id, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, membantah adanya dugaan pemerasan terhadap terdakwa kasus Narkotika inisial M yang disebutkan dalam berita berjudul “JPU Kejari Sumenep Peras Terdakwa Narkotika” dari salah satu media online. pada Jum’at (3/05/2024) lalu. Minggu, 5 Mei 2024.
Dalam berita tersebut disebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial HA diduga meminta uang sebesar Rp 75 juta dengan janji vonis 2 tahun, namun terdakwa malah divonis 4 tahun 1 bulan.
“JPU inisial HA diketahui disebutkan meminta uang Rp 75 juta dengan janji vonis 2 tahun, namun inisial M, diputus 4 tahun 1 bulan,” tulis berita dari salah satu media di Sumenep, pada Senin 29 April 2024.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Kepala Kejari Sumenep melalui Kasi Intel, Moch. Indra Subrata membantah dengan tegas bahwa apa yang diberitakan itu tidak benar, karena pada hari Senin tanggal 29 April 2024 tidak ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dengan inisial M yang diputus 4 tahun 1 bulan.
“Hari Sabtu, tanggal 4 Mei 2024 kami pihak Kejaksaan sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan Kelas 2 Sumenep yang mana kami menanyakan apakah pernah ada wartawan pada hari senin tgl 29 april 2024 melakukan wawancara dengan terpidana inisial M,” kata Indra dalam rilisnya, Minggu (05/5/2024).
Indra mengaku, pihak Rutan Kelas II Sumenep menyatakan bahwa tidak pernah ada pihak media dan wartawan maupun media lainnya yang melakukan wawancara terhadap terpidana inisial M di rutan Sumenep.
“Kalaupun ada media tersebut harus menggunakan surat ijin terlebih dahulu, karena memang seperti itu SOP di rutan Sumenep, kecuali kunjungan keluarga ataupun Penasehat Hukum dari terpidana,” sebutnya.
Pihaknya menegaskan, berita yang disebarkan itu hoax, karena inisial HA tidak pernah berhubungan dan tidak pernah bertemu dengan pihak keluarga inisial M terkait untuk meringankan hukuman vonis 2 tahun.
“Kalau terkait putusan/vonis bukan kewenangan kejaksaan akan tetapi itu kewenangan pihak Pengadilan Negeri Sumenep, dan setelah kami konfirmasi kepada Jaksa HA, ternyata tidak benar apabila pernah didatangi keluarga terdakwa untuk hal yang dimaksud di atas atau pun hal lainnya,” tegasnya.
Indra juga menuding bahwa berita yang diterbitkan oknum media tersebut tidak berimbang, pasalnya pihak media tidak pernah melakukan konfirmasi ke pihak Kejari Sumenep sebelum menerbitkan berita itu.
“Sehingga info berita tersebut sangat tendensius dan menyesatkan, serta merugikan pihak kejaksaan dan melanggar UU no. 40 th 1999 tentang pers, pasal 7 ayat (2), yaitu wartawan diwajibkan memiliki dan mentaati kode etik jurnalistik,” tegasnya.
Moch. Indra Subrata yang juga berperan sebagai Humas Kejari Sumenep itu lantas menyebutkan kode etik jurnalistik, yaitu :
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara
hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa
terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 3
Wartawan indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang
kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan
sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan
niat buruk.
c. Sadis berati kejam dan tidak meng
enal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan
waktu pengambilan gambar dan suara. (ril/dim)