Netranews.co.id, Sumenep – Polsek Batuputih bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep mengamankan seorang tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang penyandang disabilitas. Senin, 21 September 2026.
Tersangka berinisial RM (22), warga Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, diamankan petugas pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Batuputih Iptu Mohammad Sudiono menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di rumahnya.
Menurut Sudiono, petugas kemudian mendatangi rumah tersangka setelah mendapatkan informasi tersebut untuk memastikan keberadaannya.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih mendatangi rumah tersangka. Setelah dilakukan pengecekan, tersangka diketahui berada di dalam kamarnya,” jelasnya.
Petugas selanjutnya menunjukkan surat perintah membawa tersangka sebelum membawanya ke Kantor Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan melalui dua Laporan Polisi, yakni LP/B/5/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 16 Mei 2026 dan LP/B/6/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 25 Mei 2026.
Penyidik kemudian menetapkan RM sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/1/VI/2026/Polsek tertanggal 22 Juni 2026.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RM masuk dalam DPO berdasarkan Nomor DPO/1/VII/RES.1.6/2026/POLSEK tertanggal 22 Juli 2026.
RM diduga melakukan penganiayaan terhadap Rofiki, seorang penyandang disabilitas, yang terjadi pada 16 Mei 2026 di rumah tersangka di Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.
Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan terkait perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri dengan pidana pokok yang sejenis berupa penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah berhasil diamankan, tersangka beserta perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelimpahan ini dilakukan untuk proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep,” pungkas Sudiono.
Selama proses pengamanan hingga pelimpahan tersangka, kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. (Dim/red)
