Netranews.co.id, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dokumen tersebut dinilai penting sebagai salah satu pijakan dalam menentukan arah pembangunan dan penataan ruang daerah.
Proses penyusunan RDTR itu dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) dan konsultasi publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep di Kaberaz Luxury Hotel, Selasa (6/10/2026).
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, penyusunan RDTR membutuhkan koordinasi sejak tahap awal. Menurut dia, setiap detail dalam dokumen tersebut perlu dikomunikasikan agar mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah.
“Dalam rangka menyusun RDTR ini, setiap detail apa pun harus dikoordinasikan dan dikomunikasikan,” kata Fauzi.
Ia menjelaskan, RDTR memiliki posisi strategis karena setelah ditetapkan akan menjadi salah satu acuan dalam pelaksanaan pembangunan dan penataan ruang di Kabupaten Sumenep.
Menurut Fauzi, kebutuhan pembangunan daerah juga dapat berubah seiring perkembangan waktu. Karena itu, penyusunan RDTR perlu mempertimbangkan berbagai kepentingan dan kemungkinan yang muncul di kemudian hari.
“Kalau RDTR ini sudah terbentuk dan diresmikan, ada hal-hal lain yang dalam perjalanan dibutuhkan. Pada akhirnya bisa menyesuaikan dengan harapan seluruh pihak,” ujarnya.
Fauzi menambahkan, FGD dan konsultasi publik KLHS menjadi bagian penting untuk memastikan aspek pembangunan berkelanjutan ikut diperhitungkan dalam perencanaan tata ruang.
“FGD ini tentu strategis, khususnya bagi pemerintah daerah dalam rangka pembangunan Kabupaten Sumenep yang lebih baik,” katanya.
Pertimbangkan Kemampuan Fiskal
Bupati dua periode itu juga mengingatkan bahwa cakupan RDTR cukup luas. Karena itu, penyusunannya harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah agar rencana yang dibuat dapat diterapkan secara realistis.
“Memang setiap pemerintah daerah itu berjalan sama. Biasanya beberapa RDTR yang dibahas tidak mencakup semuanya. Ini sebenarnya sangat luas, selain memang sangat luas, salah satunya adalah faktor fiskal yang terbatas,” tuturnya.
Ia meminta seluruh perangkat daerah, konsultan, DPRD, pemerintah kecamatan dan desa, asosiasi, serta akademisi menjaga komunikasi selama proses penyusunan berlangsung.
Fauzi menilai koordinasi penting untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dengan konsultan. Hal itu diperlukan agar perbedaan pola kerja tidak menghambat proses penyusunan dokumen.
“Teman-teman pemangku kepentingan juga harus mengimbangi,” ujarnya.
Ia berharap seluruh masukan yang muncul selama proses penyusunan dapat segera dikomunikasikan sehingga tidak menimbulkan perbedaan pemahaman antar-pihak.
“Pada masa pemerintahan saya dari dulu selalu inginnya cepat. Keinginannya agar bekerja keras. Jadi nanti akan terjadi kesepahaman satu sama lain apabila sesuai dalam persepsi pemikiran,” kata Fauzi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Sumenep Agus Dwi Saputra, Wakil Ketua DPRD Sumenep H. Dul Siam, sejumlah kepala OPD, perwakilan camat dan kepala desa, asosiasi, serta akademisi.
Masukan dari berbagai pihak dalam FGD dan konsultasi publik KLHS tersebut selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan materi RDTR. Penyusunannya diarahkan tetap memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan sekaligus kondisi dan kemampuan daerah. (Rul/red)
