Netranews.co.id, Sumenep – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengamankan seorang pria berinisial J (22), warga Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan. Selasa, 13 Oktober 2026.
Pria tersebut ditangkap di rumahnya di Desa Bantelan, Kecamatan Batuputih sekitar pukul 22.00 WIB.
Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/207/VI/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR yang diterbitkan pada 25 Juni 2026.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Batuputih.” kata Ipda Ardan, Kasi Humas Polresta Sumenep melalui keterangan tertulisnya.
Dalam perkara ini, seorang perempuan berinisial NH (18), yang juga berasal dari Kecamatan Batuputih, diduga melakukan hubungan seksual dengan terlapor setelah dijanjikan akan dinikahi.
Namun, janji tersebut diduga tidak dipenuhi. Korban kemudian diketahui hamil dan melahirkan. Belakangan, korban memperoleh informasi bahwa pria yang bersangkutan telah menikah dengan perempuan lain.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu digunakan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk tahapan proses hukum berikutnya. (Dam/red)