Netranews.co.id, Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya berupa pil berlogo “Y” di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Minggu, 8 November 2026.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial AH (20), warga Desa Karangbudi, dan SB (21), warga Desa Larangan Kerta. Keduanya ditangkap di wilayah Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Sumenep.
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, petugas Satresnarkoba melakukan penindakan terhadap AH yang diduga menjual 10 butir pil berlogo “Y” kepada seorang saksi berinisial MSI.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 butir pil tersebut di dalam plastik klip kecil yang disimpan di saku kanan jaket AH.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AH mengaku mendapatkan pil berlogo “Y” dari SB. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan mencari keberadaan SB.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan SB di wilayah Desa Kacongan. Dalam pengembangan tersebut, SB menunjukkan tempat penyimpanan pil berlogo “Y” di lantai kamar rumahnya.
Polisi kemudian menemukan 35 butir pil berlogo serupa dari lokasi tersebut.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan 55 butir pil berlogo “Y” yang berkaitan dengan dua terlapor dan seorang saksi. Polisi juga menyita sejumlah barang lain, yakni telepon genggam, uang tunai, plastik klip, dompet, jaket, serta satu unit sepeda motor.
Selanjutnya, kedua pria tersebut bersama barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu.
Penyidik saat ini masih mendalami perkara tersebut dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan terlapor, serta merencanakan pengujian barang bukti melalui laboratorium forensik.
Kapolresta Sumenep melalui Kasat Resnarkoba Kompol Sjaiful mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adamnya peredaran obat-obatan berbahaya maupun tindak pidana lainnya. (Dim/red)
