Netranews.co.id, Sumenep – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria asal Kabupaten Pamekasan diamankan setelah kedapatan membawa sabu dan pil inex dalam jumlah cukup besar.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep pada Selasa (22/7/2025) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, di dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama terjadi di halaman rumah warga di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan. Di lokasi ini, polisi mengamankan pria berinisial MY (46), warga Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.
Dari hasil penggeledahan terhadap mobil Toyota Calya berwarna oranye metalik milik MY, petugas menemukan sabu seberat 110,22 gram yang terbagi dalam beberapa bungkus, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp 1.535.000, serta tas berisi ponsel dan kartu SIM.
Kepada petugas, MY mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial M (37), warga Desa Pangareman, Kecamatan Batumarmar. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M di area persawahan Desa Batubintang.
Saat hendak ditangkap, M sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke tanah. Namun, upaya tersebut gagal. Petugas berhasil menemukan 30 butir pil inex berwarna kuning yang dibungkus plastik bening. M pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, mewakili Kapolres AKBP Rivanda menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Kasus ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut. Kedua terduga pelaku telah diamankan bersama seluruh barang bukti untuk penyidikan lanjutan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya,” ujar Widiarti dalam keterangan tertulis, Selasa.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Informasi sekecil apapun dinilai sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (red)
