Netranews.co.id, Pamekasan – Polres Pamekasan menetapkan 8 tersangka dalam kasus tradisi pesta petasan di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, di momen hari raya Idul Fitri beberapa hari yang lalu dan mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto saat konfrensi pers mengatakan dalam kasus ini ada 8 orang yang menjadi tersangka.
“Dari 8 orang tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing mulai dari panitia hingga mereka yang merangkai petasan,” katanya.
Adapun 8 tersangka itu diantaranya berinisial AS (40), FH (26), AM (25) dan FAY (24) yang merupakan panitia dan semuanya warga Kecamatan Proppo.
Sedangkan sebagai donatur berinisial AR (36) dari Kecamatan Proppo, SA (39) warga Kecamatan Palengaan dan AN (27) asal Kabupaten Sampang, sementara yang merakit berinisial ML (30).
Lebih lanjut Kapolres Pamekasan menyebutkan jika memang acara itu sudah melakukan pemberitahuan sebelumnya, namun buka petasan tapi hanya kembang api.
“Memang ada pemberitahuan yang masuk tapi bukan pesta petasan tapi kembang api,” ungkapnya.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum, para tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 359 KUHP jo pasal 55 Ayat 1 ke 1. Dengan ancaman hukuman, 12 tahun penjara. (Lil)
