Netranews.co.id, Pamekasan – Irwan (28) seorang duda asal Pamekasan tega melakukan tindakan cabul kepada keponakannya sendiri inisal N-A (16). Modus rayuan pelaku yakni dengan alasan ingin memberi THR Hari Raya idul Fitri yang tertunda. Sabtu 20 April 2024.
Semula pelaku mengajak korban untuk bertemu di tempat kerjanya, yakni sebuah Mabel yang ada di kota Pamekasan, Madura Jawa Timur. Pelaku meyakinkan korbannya bahwa ingin memberi THR.
NA tanpa rasa curiga mengajak adiknya yang masih umur 8 tahun untuk menemui pelaku. Di lain sisi, pelaku merupakan mantan suami dari keluarga korban sendiri, alhasil pelaku disangka memang masih ingin menjalin hubungan baik dengan keluarga mantan istrinya.
Namun sangkaan baik itu buyar seketika. Pasalnya, saat korban sampai di lokasi kejadian, pelaku membawa korban ke samping kamar mandi dan langsung melakukan aksinya, meraba, meremas tubuh korban hingga memainkan kemaluannya.
Pada saat kejadian, adik korban yang masih belia berada di sampingnya. Ia menjadi saksi bagaimana kakaknya memberontak dari cengkraman paman cabulnya. AN terus memberontak semakin kuat hingga pelaku berhenti melakukan aksi bejadnya.
Menurut Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, pelaku menghentikan aksinya karena takut adik korban berteriak. “Sebelum pulang pelaku memberikan uang sebesar 300 ribu kepada korban, dan berjanji akan kembali memberikan uang jika kejadian tersebut tidak diadukan kepada ibunya, namun korban menolak uang pemberian mantan pamannya. dan bergegas pulang, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya,” urainya.
Kata AKP Sugiarto, Ibu korban sempat mendatangi pelaku, namun pelaku tidak mengakui perbuatannya. Alhasil kejadian tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kepolisian langsung mengamankan pelaku dan kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti milik korban, yakni kaos dan celana pendek warna hitam.
Pelaku atas perbuatannya kini sudah mendekam di tahanan Mapolres Pamekasan, dan dikenakan pasal 82 undang-undang, nomor 32 tahun 2002, junto pasal 81 uu nomor 35 tahun 2014 tentang, junto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah. (Lil/bri)
