Netranews.co.id, – Di tengah gelombang besar penolakan masyarakat terhadap survei seismik migas di Blok Kangean, Bupati Sumenep memilih diam. Sebuah sikap yang ironis di tengah sistem pemerintahan demokratis yang menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi kekuasaan. Diamnya kepala daerah bukan sekadar tindakan pasif, melainkan simbol ketiadaan keberpihakan dan kegagalan etis dalam kepemimpinan publik.
Padahal, konteks sosial di lapangan tidak sederhana. Warga di Kepulauan Kangean saat ini tengah mengalami ketegangan horizontal, di mana masyarakat dibenturkan dengan pihak perusahaan, bahkan sesama warga saling terbelah antara kelompok yang mendukung dan menolak aktivitas survei seismik. Di sisi lain, hasil eksploitasi migas selama lebih dari tiga dekade di wilayah Sapeken dan sekitarnya tidak pernah dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat lokal. Jalan rusak, pendidikan tertinggal, pelayanan kesehatan yang belum memadai, sektor pertanian yang terabaikan, dan infrastruktur dasar yang minim menjadi ironi di tengah kekayaan sumber daya alam yang terus dieksploitasi dari tanah mereka sendiri. Wajar jika masyarakat bertanya: bagaimana pengelolaan Participating Interest (PI), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Corporate Social Responsibility (CSR)? Apakah benar diperuntukkan bagi masyarakat, atau justru hanya menguntungkan kelompok tertentu?
Dalam perspektif teori kontrak sosial John Locke, pemerintahan hanya sah sejauh ia lahir dari persetujuan rakyat dan bertujuan melindungi hak-hak dasar mereka: hak hidup (life), kebebasan (liberty), dan kepemilikan (property). Kekuasaan politik, bagi Locke, bukanlah hak ilahi penguasa, melainkan mandat yang diberikan oleh rakyat melalui kontrak sosial. Ketika pemimpin abai terhadap suara rakyat, maka kontrak sosial itu telah retak. Demokrasi tidak lagi hidup di ruang aspirasi, tetapi mati dalam kebisuan birokrasi.
Lebih jauh, teori kepemimpinan etis menurut James MacGregor Burns (1978) menegaskan bahwa pemimpin transformasional harus menjadi *moral agent* yang menumbuhkan kesadaran serta memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan di atas kepentingan ekonomi atau politik sesaat. Dengan demikian, diamnya Bupati Sumenep bukan sekadar persoalan komunikasi politik, tetapi merupakan kegagalan dalam menjalankan tanggung jawab moral sebagai pemimpin publik.
Bupati seharusnya hadir di tengah masyarakat, mendengarkan keluh kesah warga, memediasi konflik yang terjadi, serta menegaskan sikap politik keberpihakan terhadap rakyat, bukan terhadap korporasi. Ketika pemimpin menghindar dari dialog, rakyat akan mencari jalan sendiri untuk bersuara, dan dari situlah potensi disintegrasi sosial dapat muncul.
Sikap diam di tengah konflik rakyat merupakan bentuk kekosongan kepemimpinan (*leadership vacuum*). Demokrasi menuntut keberanian untuk berpihak dan transparansi dalam setiap kebijakan publik. Sebab, dalam sistem demokrasi, kekuasaan bukanlah hak istimewa, melainkan amanah yang lahir dari penderitaan rakyat dan harus dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat.
Demokrasi sejati lahir dari rasionalitas dan kesepakatan bersama. Namun di Sumenep, demokrasi tampak direduksi menjadi ritual elektoral—hidup hanya saat pemilu, lalu mati dalam masa kekuasaan. Bupati yang diam di tengah jeritan rakyat adalah representasi dari demokrasi yang kehilangan ruh sosialnya.
Penulis: Abdurrahman Saleh (Presiden Mahasiswa Universitas Wiraraja Madura Tahun Ajaran 2024–2025
Disclaimer: Penulisan opini diatas tidak merepresentasikan redaksi melainkan tanggungjawab sepenuhnya penulis.
