Netranews.co.id, Sumenep – Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang petani di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai menemukan titik terang. Kepolisian Resor Sumenep mengungkap rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya M (55), warga Desa Lenteng Barat, setelah dibacok menggunakan senjata tajam pada akhir Januari 2026 lalu. Senin, 2 Februari 2026.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, di jalan kampung Dusun Gunung Malang I. Saat itu, korban baru saja mengangkut hasil panen jagung dari sawah menuju rumah seorang warga. Setelah menurunkan hasil panen, korban kembali berjalan menuju sawah tempatnya bekerja.
Di tengah perjalanan, korban berpapasan dengan L (50), warga setempat yang belakangan diketahui sebagai pelaku. Tanpa banyak kata, pelaku langsung menghampiri korban dan mengayunkan sebilah celurit ke arah tubuh M. Serangan mendadak itu membuat korban panik dan berusaha menyelamatkan diri.
Namun, upaya korban untuk menghindar tidak berhasil. Ia tersungkur di halaman rumah warga dengan luka bacok parah di sejumlah bagian tubuh. Warga yang mengetahui kejadian tersebut sempat berupaya memberikan pertolongan, tetapi nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku Melarikan Diri
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban dalam kondisi bersimbah darah. Kejadian ini sontak menggegerkan warga sekitar dan menimbulkan ketakutan, mengingat lokasi kejadian berada di kawasan permukiman penduduk.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran lintas wilayah.
Hasilnya, pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Motif Sakit Hati dan Cemburu
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, polisi mengungkap adanya motif pribadi yang melatarbelakangi aksi pembunuhan tersebut. Pelaku mengaku sakit hati karena merasa kerap diejek oleh korban. Selain itu, muncul pula rasa cemburu yang diduga dipicu isu hubungan asmara antara korban dan istri pelaku.
Motif tersebut membuat pelaku menyimpan dendam hingga akhirnya melampiaskannya dengan kekerasan menggunakan senjata tajam. Polisi menilai tindakan pelaku dilakukan secara sadar dan terencana.
“Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan dengan sengaja. Motif utamanya adalah sakit hati dan cemburu,” ujar AKP Agus Rusdiyanto.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah celurit milik pelaku, sepasang sandal jepit milik pelaku, sepasang sandal selop milik korban, sebuah songkok warna abu-abu milik korban, serta sebuah sarung warna hitam milik pelaku.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Sumenep dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Anang.
Atas perbuatannya, tersangka L dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
Sekadar diketahui, berita sebelumnya terbit dengan judul ‘Diduga Carok Bermotif Asmara di Sumenep, Polisi Masih Selidiki’ bahwa terkait judul tersebut telah terungkap dengan jelas setelah melalui penyelidikan pihak berwenang dalam kasus tersebut tidak terjadi insiden ‘carok’. (Dim)
