Netranews.co.id, Pamekasan – Setelah dilakukan gelar perkara oleh Polres Pamekasan, dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang wanita berinisial SU, yang berstatus sebagai mahasiswi disalah satu Perguruan tinggi di Bumi Gerbang Salam, MS yang juga seorang da’i hingga sekarang belum dilakukan penahanan. Minggu, 5 April 2026.
Kasat reskrim polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengatakan bahwa memang kewenangan penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik.
“Penahanan terhadap tersangka, dapat dilakukan apabila memenuhi syarat ketentuan perundang-undangan pasal 100 Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yaitu formil, materiel, objektif dan subjektif,” katanya kemarin.
Dan untuk tersangka MS, tidak dilakukan penahanan lanjut Kasat reskrim dikarenakan di pasal 100 ayat (5 ) Undang-undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tersangka cukup kooperatif.
“Tersangka tidak mengabaikan panggil dua kali berturut-turut, tidak berupaya melarikan diri, menghilang barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, tidak terancam keselamatannya, serta tidak mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan yang sebenarnya,” jelasnya.
Sementara yang lebih penting lagi tambah AKP Yoyok, selain yang sudah disebutkan, tersangka juga bersedia dan sanggup menghadap apabila dibutuhkan penyidik dan pengadilan.
“Poin ini yang juga membuat kami tidak menahannya meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka”, tambahnya.
Untuk diketahui, bahwa terjadinya proses pelecehan seksual tersebut dilaporkan oleh perempuan berinisial SU ke Polres Pamekasan pada 23 Februari 2026 dengan laporan polisi bernomor LP/B/70/II/2026/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur.
Dalam tindak pidana ini, SU mengaku dipaksa sehingga terjadi aksi kekerasan seksual yang dilakukan MS, di sebuah kamar penginapan dikawasan Jalan Trunojoyo. (Lil)
