Netranews.co.id, Sumenep – Modus operasi dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tanjung yakni memakai pihak ketiga sebagai vendor pengerjaan program. Penyelewengan terendus usai program tidak berjalan dan hanya ada bangunan yang bersumber dari DD tersebut.
Menurut Ketua Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Sayfiddin, pihak desa menyerahkan program kepada pihak ketiga. Kemudian dilakukan pencairan dana, namun usai itu program tidak jalankan alias menjadi program fiktif.
“Tidak ada, baru setelah dilaporkan pihak ketiga ini mau mengembalikan uang DD itu,” katanya kepada Netranews.
Kasus ini telah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim oleh LIPK pada awal Januari lalu. Dengan nomor surat 02/LIPK-DPC/I/2024. Surat itu menerangkan bahwa ada dugaan penyimpangan penggunaan DD Tanjung tahun anggaran 2022. Namun kini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dan sudah dalam tahap penyelidikan.
Sayfiddin mengatakan, kasus tersebut tidak boleh dibiarkan dan harus ditangani secara serius oleh pihak Apara Penegak Hukum (APH). Pasalnya, kasus ini bisa menjadi contoh buruk bagi desa lain jika tidak diseriusi dan tidak ditangani secara tuntas.
“Korupsi itu kejahatan luar biasa, DD tujuannya adalah agar masyarakat pedesaan ini semakin maju, tapi kalau dikorup ini memperlambat kemajuan desa,” ungkapnya.
Menurut LIPK, dugaan penyimpangan tersebut adalah program penggunaan DD untuk membangun anak usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) berupa Babyshop (toko bayi) dengan estimasi anggaran Rp 170 juta dan pertashop estimasi anggaran Rp 100 juta.
LIPK menyebutkan dalam suratnya, bahwa pengadaan anggaran dua anak usaha tersebut diduga di-markup yang dilakukan oleh Kades setempat. Dugaan tersebut didasarkan pada temuan LIPK di lapangan. “Tidak sesuai spek dan hingga kini tidak ada bukti di lapangan,” demikian bunyi narasi LIPK dalam laporannya.
Netranews mendatangi Kejari Sumenep untuk meminta keterangan perkembangan kasus tersebut pada Selasa lalu (19 Mater 2024). — Kami mewawancara Kasi Intel Kejari Sumenep Moh Indra Subrata. Ia menjelaskan Kejari Sumenep belum bisa memberikan keterangan lebih detail mengenai proses penyelidikan yang dilakukan pada kasus tersebut.
“Kami bukan mau menutup-nutupi, tapi ini demi menjaga proses penyelidikan kasus lebih optimal dan cepat. Ada banyak kasus kami proses semua,” ungkapnya. (bri)