Netranews.co.id, Pamekasan – Satreskrim Polres Pamekasan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan yang berkedok agen pemberangkatan umrah, Selasa (26/05/26) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok menjelaskan, bahwa ada sebanyak 17 warga Pamekasan, yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp. 319 juta.
“Pelaku diketahui berinisial SKN (33), seorang perempuan dan merupakan warga Dusun Ploso, Desa Ploso, Kabupaten Sidoarjo,” katanya.
Saat ini, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka telah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kasat Reskrim, penangkapan itu dilakukan setelah ada laporan dari salah satu korban yang melaporkan ke Polres Pamekasan.
“Karena setelah dua kali dilakukan pemanggilan tidak hadir, maka kami lakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya di salah tempat kost-kosan di daerah Porong,” ujarnya.
Adapun modus dari tersangka, lanjutnya menjadi penyelenggara umroh dengan tarif Rp. 18 juta perorang dengan jadwal pemberangkatan tanggal 7 Februari 2026.
“Namun hingga jadwal yang sudah ditentukan itu belum juga diberangkatkan,” ucapnya.
Dan setelah dilakukan penahanan, ternyata ada korban-korban lainnya yang bermunculan dari daerah Sidoarjo, Pasuruan dan Malang yang kerugiannya mencapai Rp. 10 miliar.
Atas perbuatannya yang sudah melanggar hukum, tersangka dijerat dengan pasal 492 atau 486 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Karena para korban banyak dari luar Kabupaten Pamekasan juga, rencana masalah ini akan dibawa ke Polda Jatim.
“Jadi jika memang ada korban-korban lainnya, saya harap untuk bisa melaporkan ke Polres Pamekasan,” pungkasnya. (Lil/red)
