Netranews.co.id, Sumenep – Seorang pria paruh baya asal Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun hingga korban mengalami trauma psikis mendalam. Kamis, 7 Mei 2026.
Pelaku berinisial A (45) diduga melakukan tindakan asusila itu terhadap korban berinisial K (14) yang masih berstatus pelajar saat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sumenep, dugaan kasus asusila itu terjadi pada November 2025 ketika korban tinggal bersama saudara kandungnya di rumah keluarga.
Pelaku merupakan kakek korban, ia diduga memaksa melakukan hal tidak pantas itu berulang kali saat rumah sepi, sedangkan kedua orang tua korban sedang berada di Surabaya menjaga toko. Peristiwa itu burujung hingga korban mengalami luka psikologis.
Kasus tersebut kemudian diketahui setelah korban mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga.
Keluarga korban langsung melaporkan dugaan tindak asusila tersebut ke Polres Sumenep untuk diproses secara hukum.
Satreskrim Polres Sumenep selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku yang diketahui berada di luar daerah.
Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep kemudian menangkap terduga pelaku di Jalan Yudawinata, Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepotong baju daster warna hitam bermotif batik.
Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto mengatakan pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku yang berada di luar daerah hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami dan proses hukum akan berjalan secara profesional serta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak. (Dim/red)
