Netranews.co.id, Sumenep – Polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (44) beserta puluhan paket yang diduga berisi sabu.
Pengungkapan kasus itu dilakukan personel Polsek Masalembu, Polresta Sumenep, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolsek Masalembu Iptu Muhajirin mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di sebuah rumah di Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.
“Pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” kata Muhajirin, mewakili Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, Senin.
Saat tiba di lokasi, empat anggota Polsek Masalembu yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Rizal Afandi menemukan S berada di sebuah kamar yang terletak di samping rumahnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Salah satunya berupa wadah yang terbuat dari bohlam lampu dan berisi barang yang diduga sabu. Wadah tersebut ditemukan di sekitar samping rumah.
Polisi kemudian menunjukkan barang-barang tersebut kepada S. Berdasarkan keterangan kepolisian, S mengakui barang yang ditemukan merupakan miliknya.
S berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Masalembu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Puluhan paket sabu disita
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 22 paket yang diduga sabu dalam kemasan plastik sedotan dengan berat kotor 6,4 gram.
Selain itu, petugas menemukan 23 plastik klip berukuran sedang dan kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor mencapai 42,18 gram.
Dengan demikian, total berat kotor barang yang diduga sabu tersebut mencapai sekitar 48,58 gram.
Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain dua timbangan, satu korek khusus, tiga korek biasa, satu korek modifikasi, delapan sendok sabu berbahan sedotan, tiga bong, dan dua kaca pipet.
Selain itu, polisi menyita enam bungkus plastik klip kecil, empat bungkus plastik klip sedang, satu wadah sabu berbahan bohlam lampu, serta satu wadah berbahan kertas kardus berbentuk kotak warna putih.
Perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba
Muhajirin mengatakan, proses penyidikan masih akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik akan memeriksa saksi dan terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Polisi juga akan melakukan rekonstruksi dan gelar perkara sebelum proses penyidikan dilanjutkan.
Perkara tersebut selanjutnya direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep karena penanganan perkara narkotika menjadi kewenangan satuan fungsi khusus.
Dalam perkara ini, S diancam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Kepolisian menegaskan proses hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red)
