Netranews.co.id, Pamekasan – Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan, Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang dilaksanakan selama 12 hari, sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025, berhasil mengungkap 14 kasus dengan 19 tersangka serta barang bukti 24,87 gram sabu dan 66 butir pil inex, Rabu (17/9/2025).
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Agus Suyanto dan Kasi Humas, AKP Jupriadi dalam konferensi pers hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, di Gedung Tatag Trawang Tungga, di Mapolres lama, Jl Stadion Pamekasan.
Menurutnya, Dari total 19 tersangka, sebanyak 14 orang bertindak sebagai pengedar (kurir), dan 5 orang lainnya sebagai pengguna (pemakai).
“Dari 19 orang tersangka yang berhasil diamankan, satu diantaranya ada yang berstatus sebagai pelajar,” katanya.
Lebih lanjut, Kompol Hendry Soelistiawan, berjanji jika pihaknya akan terus mengusut tuntas penyalahgunaan narkoba di Bumi Gerbang Salam.
“Kami akan usut tuntas penyalahgunaan norkoba yang ada di wilayah hukum Polres Pamekasan,” ujarnya.
Dan atas perbuatannya yang melanggar hukum, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (1) dan (2) jo 112 (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (Lil)
