Netranews.co.id, Sumenep – Seorang pria berinisial MFH (20), warga Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap polisi atas dugaan persetubuhan terhadap seorang perempuan di bawah umur berinisial DT (17). Sabtu, 24 Oktober 2026.
Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi berulang kali sejak 2024, dengan kejadian terakhir berlangsung di rumah tersangka.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban menaruh curiga karena anaknya mengalami keterlambatan menstruasi. Kecurigaan itu berlanjut dengan pemeriksaan menggunakan alat tes kehamilan yang menunjukkan hasil positif.
Korban kemudian menjalani pemeriksaan di dokter kandungan pada Mei 2026. Hasil pemeriksaan menyatakan korban hamil dengan usia kehamilan sekitar 10 minggu.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada pelapor, korban mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan tersangka sejak 2024. Hubungan badan terakhir disebut terjadi pada Sabtu (28/3/2026) di rumah tersangka di Kecamatan Talango.
Lokasi tersebut menjadi salah satu fakta yang didalami penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan bagaimana tersangka memperoleh kesempatan melakukan dugaan tindak pidana tersebut. Namun, kepolisian belum menjelaskan secara terperinci bagaimana tersangka dapat memperoleh kesempatan bertemu dan melakukan hubungan badan dengan korban.
Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap kasus ini pada Kamis (22/10/2026), sebagai tindak lanjut laporan polisi yang diterima pada 5 Mei 2026. Dalam perkara tersebut, MFH ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu digunakan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno mengatakan, penyidik masih melanjutkan penanganan perkara, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. (Dam/red)
