Netranews.co.id, Sumenep – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengamankan seorang pria berinisial M (36) yang diduga terlibat praktik perjudian togel di Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Jumat, 6 November 2026.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah gardu yang berada di Dusun Temor Lorong, Desa Kalimo’ok.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satreskrim Polresta Sumenep melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengarah ke sebuah gardu di Dusun Temor Lorong. Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, polisi mendapati M diduga tengah menjalankan aktivitas perjudian togel dengan menawarkan atau memberikan kesempatan kepada orang lain untuk bermain judi tanpa izin.
Petugas yang menemukan aktivitas tersebut langsung mengamankan M di lokasi. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian togel tersebut.
Barang bukti yang dibawa petugas meliputi satu buku merek SIDU berisi rekapan togel, satu lembar kertas rekapan togel, satu unit handphone Vivo Y21 warna Midnight Blue beserta kartu SIM, serta satu buah bolpoin.

Setelah diamankan, M bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a subsidair Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolresta Sumenep melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri S menjelaskan, penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara tersebut.
“Tahapannya meliputi pemeriksaan tersangka, penahanan, penyusunan berkas perkara, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).” pungkasnya. (Dim/red)
