Netranews.co.id, Sumenep – Mantan perangkat Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Qiswatul Jannah melaporkan Kepala Desa Atnawi ke Polres setempat. Pasalnya honor selama menjabat belum diberikan.
Qiswatul Jannah melalui kuasa hukumnya menjelaskan bahwa ia menjabat sebagai Kaur TU dan Umum di Desa Badur sesuai SK nomor 188/09/KEP/435.318.108/2019.
“Klien kami sudah menjalankan tugas sesuai SOP dan tidak pernah melanggar aturan apapun. Tetapi klien kami diberhentikan dari jabatannya pada 14 Maret 2022 oleh kepala desa.” ujar kuasa hukum pelapor, Yolies Yongky Nata. Rabu (22 Maret 222).
Guna menindaklanjuti pelaporan kliennya sesuai LP nomor LP/B/62/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM pada 25 Februari 2023 lalu. Pihaknya kembali mendatangi kantor polisi dengan agenda pemeriksaan saksi.
Yongky menyampaikan, pada bulan Januari dan Februari 2022, semestinya Qiswatul Jannah belum mendapatkan honor dari pekerjaannya karena APBDes saat itu belum ditetapkan.
Kendati demikian, Atnawi sekalu Kepala Desa Badur sempat menjanjikan honor Qiswatul Jannah akan dicairkan setelah APBDes rampung dan ditetapkan.
“Tapi kenyataanya setelah APBDes telah ditetapkan pada 5 April 2022, klien kami belum pernah menerima honor sesuai haknya.” imbuhnya
Akibatnya, Qiswatul Jannah mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000, yang semestinya ia dapatkan sejak masih menjadi Kaur TU di Desa Badur.
Selain itu, Yongky juga mengatakan pihaknya telah memberikan bukti-bukti terkait dugaan peggelapnlan yang dilakukan Kades serta membawa saksi ke kantor Polisi.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Agar tidak mudah bagi Kepala Desa menyelewengkan hak-hak perangkat desa.” (rul)