Netranews.co.id, Sumenep – Dugaan korupsi Alokasi Dana Desa kembali mencuat dan menyeret Kepala Desa Pragaan Daya berinisial IM. Kamis, 23 April 2026.
Aparat Kejaksaan Negeri Sumenep resmi menetapkan IM sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Kamis, 23 April 2026.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan anggaran desa.
Proses hukum ini merupakan lanjutan dari rangkaian penyidikan intensif yang telah dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.
Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, mengatakan penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara yang matang.
“Pada Kamis, 23 April 2026, Saudara IM selaku Kepala Desa Pragaan Daya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Endro.
Ia menambahkan, hasil ekspose perkara pada 16 April 2026 menyimpulkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti sah sesuai ketentuan hukum.
“Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa,” bebernya.
Endro menambahkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik.
“Penahanan ini merupakan bagian dari upaya mempercepat proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Dalam penyidikan, aparat menemukan dugaan penyimpangan pada sejumlah kegiatan yang dibiayai dari ADD. Secara kumulatif, Kejari menyebutkan kerugian Negara yang disebabkan korupsi itu sebesar Rp.585.106.750.
Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, mengatakan proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan menjadi salah satu fokus penyidikan.
“Proyek tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi bahkan berpotensi fiktif,” kata Endro.
Ia menambahkan, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan pada program peningkatan produksi tanaman pangan.
“Program tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan tidak memberi dampak nyata bagi masyarakat,” bebernya.
Selain itu, penyertaan modal untuk BUMDes juga diduga tidak direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, mengatakan pihaknya masih terus mendalami potensi kerugian negara dalam kasus ini.
“Kami memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas secara profesional,” kata Endro.
Ia menambahkan, kejaksaan juga akan menyelidiki lebih lanjut untuk membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan penanganan kasus ini,” pungkasnya. (Dim/red)
