Netranews.co.id, Sumenep – Polres Sumenep akhirnya memanggil dan mengintrogasi Kepala Desa Badur Atnawi, pada beberapa hari lalu, setelah kurang lebih 5 bulan kasusnya bergulir. Sedikitnya ada tiga kasus yang didalami pada pelaporan itu,
Setidaknya ada tiga laporan terkait dugaan penggelapan gaji staff desa oleh Kepala Desa Badur Atnawi. Dilayangkan oleh mantan Kaur TU dan Umum Qiswatul Jannah, mantan Sekdes Badur Herman, dan pengaduan dilakukan oleh BPD aktif Hosnan A.
Penyidik Unit Pidter Satreskrim Polres Sumenep Briptu Nizar mengaku, dalam rangka untuk meminta keterangan dan klarifikasi, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor.
”Ya, Pak Atnawi sudah kami undang ke polres beberapa hari yang lalu. Terlapor sudah kita interogasi untuk dimintai keterangan,” kata dia.
Bahkan pihak polres sempat bingung untuk memulai penyidikan dari kasus yang mana, mengingat laporan kasus Kades Badur yang masuk ke institusinya itu banyak. Yaitu terdapat dua laporan polisi dan satu pengaduan, dengan kasus yang sama, yakni dugaan penggelapan gaji perangkat. Sehingga semua perkara tersebut di konfirmasikan ke terlapor.
”Yang di introgasi sampai malam. Karena kan ada dua laporan dan satu pengaduan, sekarang masih tahap penyelidikan,” imbuh Briptu Nizar.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kedua Pelapor Yolies Yongky Nata mengatakan, pihaknya mendesak Polres Sumenep mempercepat proses penyelidikan tersebut. Sebab itu laporan masuk sudah cukup lama.
”Informasi yang saya terima memang masih penyelidikan, saya harap proses ini dipercepat agar segera naik ke penyidikan, karena saksi-saksi sudah memberikan keterangan, data-data yang dibutuhkan sudah kami berikan,” paparnya. (rul)