Netranews.co.id, Sumenep – Kasus jual beli jabatan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, kini mencuat ke permukaan hingga berujung pelaporan ke polisi. Kamis, 16 November 2023.
Kejadian tersebut dibeberkan melalui pengakuan informan yang mengaku sebagai korban dan tidak ingin disebutkan namanya oleh awak media.
Sebut saja Yanto (Nama samaran) menceritakan, kronologinya berawal sejak tahun 2021 lalu diana dirinya mendapat tawaran bagus oleh oknum ASN di lingkungan Pemkab Sumenep untuk menduduki posisi sebagai Costumer Service (CS) di salah satu BUMD setempat.
Penawaran tersebut cukup menggiurkan hingga Yanto dimintai untuk memberikan uang sebesar Rp35 juta untuk memuluskan jalannya agar bisa mendapatkan posisi di salah satu BUMD Sumenep tersebut.
Oknum ASN Pemkab Sumenep tersebut disebut oleh Yanto dengan inisial S dan menurut informasi yang diterima media ini, S sudah dimutasi ke Kantor Kecamatan Gapura sebagai staf kecamatan setempat.
Kemudian, Yanto membuktikan S sudah melakukan jual beli jabatan itu dengan adanya kwitansi transaksi yang diterima oleh Yanto.
Sekedar informasi, Yanto memiliki seorang anak yang ditawarkan S pada Yanto agar sang anak bisa menjadi pegawai BUMD milik Pemkab Sumenep itu.
Menurut informasi yang dihimpun media, S dapat dikatakan sebagai makelar jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Sumenep itu melalui pihak ketiga, sebut saja inisial W yang merupakan tetangga dan teman sejawatnya.
W sendiri berprofesi sebagai PNS sebagai seorang guru.
Saat itu, W menawarkan kepada Yanto, bahwa ia memiliki teman seorang ASN di lingkungan Pemkab Sumenep yang tak lain adalah S.
Kwitansi jual beli jabatan itu masih disimpan rapat oleh Yanto, secara tidak langsung transaksi jual beli jabatan itu akan segera guling keputusan.
Sayangnya, Yanto malah mendapatkan kabar buruk. Ia ditinggal kabur oleh S. Yanto pun bingung, akhirnya dia melaporkan peristiwa itu ke polisi di tahun yang sama.
“Jadi saya, hanya dijanjikan saja,” kata Yanto pada awak media saat diwawancara secara eksklusif, Kamis (16/11).
Lebih jauh, Yanto memaparkan kapan transaksi itu terjadi, yakni pada bulan Mei 2021 lalu, tepat sore hari.
Yanto dan anaknya, W dan S, disaksikan oleh kedua teman S kala itu, sudah melakukan transaksi di rumah korban alias Yanto.
Keenam orang ini sepakat, bahwa anak Yanto akan menjadi pegawai di BUMD milik Pemkab itu di bagian CS.
Perjalanan pun terus berlanjut, 2 bulan setelah itu, S menelepon anak Yanto untuk meminta tambahan uang sebesar Rp2 juta dengan alasan ingin membayar uang sekolah anaknya, dan terhitung sebagai hutang pribadi S kepada Yanto.
Jika diakumulasi keseluruhan, S menerima total uang dari Yanto sebesar Rp37 juta. Baik soal uang masuk jadi pegawai di BUMD dan uang pinjaman yang diminta S Rp2 juta.
Sebab tidak ada kabar kelanjutan kapan anak Yanto dapat bekerja di BUMD milik Pemkab itu, ia pun pada tahun 2021 melaporkan kasus itu ke Polres Sumenep.
Sembari menunggu proses laporan dari polisi, Yanto juga menanyakan iktikad baik W, bagaimana S telah menipu dirinya.
Hanya saja, seolah sudah lepas komunikasi dengan S, akhirnya, Yanto pun kembali menanyakan perkembangan kasus tersebut ke polisi.
Dari hasil yang disampaikan polisi kepada Yanto, disebutkan bahwa S sudah ditahan pada Rabu, 27 September 2023.
“Kabarnya, berkas laporan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” katanya dia menjelaskan.
Hingga berita ini diterbitkan, pewarta mencoba melakukan konfirmasi kepada Polres Sumenep tentang perkembangan kasus tersebut.
Namun, Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti, belum merespon. (Dim)