Netranews.co.id, Sumenep – Presiden Joko Widodo akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, tanggal 14 Februari 2024.
Diberitakan Antara news, penentuan TPS Presiden Jokowi akan menggunakan hak pilihnya itu berdasar hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih kepada Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Maret 2023 lalu.
“(Mencoblos) Di Gambir,” kata Jokowi singkat di sela kunjungan kerja di Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024
Pada saat itu proses coklit dilakukan petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat bernama Feby Azza Nurhakim.
Menurut Feby, nama Presiden Joko Widodo terdaftar di TPS 010 Kelurahan Gambir.
Petugas kemudian menempelkan stiker coklit di pintu Istana Merdeka dengan jumlah pemilih sebanyak dua orang yang tertera nama Joko Widodo dan Iriana. (bri)