Netranews.co.id, Sumenep – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, Yayak Nurwahyudi, menyampaikan rasa kecewa dan penyesalannya atas keterlibatan salah satu pejabat di dinas yang dipimpinnya dalam kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Yayak mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Ia menegaskan, kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajarannya untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran publik.
“Kita ikuti proses yang sedang berjalan, Mas.” ujar Yayak singkat saat dimintai tanggapan melalui aplikasi perpesanan Watshaap. Rabu (5/11/2025)
“Menyesal ketika peristiwa ini terjadi dan menjadi pelajaran untuk tetap menjaga komitmen menjaga anggaran untuk masyarakat.” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan seorang pejabat berinisial NLA sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BSPS di Kabupaten Sumenep. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025 tertanggal 4 November 2025.
NLA yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman di Disperkimhub Sumenep, diduga meminta imbalan sebesar Rp100.000 dari setiap penerima bantuan untuk memperlancar proses pencairan dana BSPS.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan, dari praktik tersebut tersangka menerima uang sebesar Rp325 juta yang diserahkan oleh seorang saksi berinisial RP.
Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik telah menyita uang Rp325 juta dari tersangka dan menitipkannya ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.
Tersangka NLA kini ditahan selama 20 hari di Cabang Rutan Kelas I Surabaya, terhitung mulai 4 hingga 23 November 2025. Kejati Jatim menyebut, perbuatan NLA bersama empat tersangka lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp26,87 miliar.
Kejati Jatim menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan berintegritas, sebagai bentuk komitmen dalam melindungi keuangan negara dari praktik korupsi.
Sementara itu, Yayak menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sistem pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang. “Kami ingin memastikan ke depan, setiap program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat betul-betul transparan dan tepat sasaran.” ucapnya (Dim/red)
