Netranews.co.id, Sumenep – DPRD Sumenep, Jawa Timur, sebut Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinkop UKM Perindag) masih banyak PR terkait tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di pasar tradisional. Kamis, 4 Juli 2024.
“Sebetulnya banyak masih PR di Dinkop UKM Perindag untuk penganggarannya itu, ya IPAL-nya ya sanitasinya,” kata Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Jauhari.
Sebelumnya, Dinkop UKM Perindag telah mengakui bahwa hampir semua pasar tradisional di Kabupaten Sumenep itu belum memiliki IPAL.
IPAL sendiri merupakan fasilitas pembuangan limbah cair agar tidak langsung dibuang ke lingkungan pemukiman warga agar tidak mencemari ekosistem yang ada.
Jauhari menegaskan bahwa Dinas terkait harus segera mengambil langkah secara bertahap dan berkesinambungan guna mencegah pencemaran lingkungan itu.
“Dalam artian ya harus segera direncanakan dan dianggarkan, kalau memang nanti dianggarkan ya harus dibangun IPAL itu, sekaligus juga sanitasi plus,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, hingga tahun anggaran 2024 ini masih belum ada pengajuan dari Dinkop UKM Perindag Sumenep untuk menganggarkan pengadaan IPAL itu.
“Kalau sekarang belum ada pengajuan itu, oleh sebab itu di tahun 2025 itu bisa diajukan,” ungkapnya.
Disinggung soal pengajuan anggaran yang bisa dilakukan di perubahan anggaran 2024 ini, Jauhari mengaku, OPD terkait belum berkoordinasi apapun dengan DPRD Sumenep.
“Sebetulnya bisa diajukan di perubahan anggaran 2024 ini, karena KUA PPAS mereka kan juga belum masuk ke gedung dewan,” sebutnya.
“Intinya di Komisi II DPRD Sumenep menghimbau ada IPAL sekaligus juga sanitasi di semua pasar tradisional,” kata dia lebih lanjut. (Adv/Dim/red)