Netranews.co.id, Pamekasan – Sungguh bejat, seorang pria berinisial FK (23) di Kabupaten Pamekasan yang kurang mengontrol nafsunya hingga berurusan dengan polisi lantaran berbuat cabul terhadap adik iparnya sendiri yang masih dibawah umur. Pelaku merupakan warga Kecamatan Larangan. Polisi menggelandang pelaku karena dilaporkan oleh mertuanya sendiri.
Menurut Waka Polres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, dalam konferensi persnya jika kejadian pencabulan oleh tersangka terjadi dalam kurun waktu tahun 2023 sampai 2024. Sementara kejadiannya lanjutnya, terjadi ketika korban ikut melihat pengajian bersama dengan tersangka.
“Dan saat mengantar pulang korban itulah tersangka melakukan pencabulan. Korban yang dibonceng tersangka ditengah jalan berhenti di semak-semak yang gelap dan menyetubuhi. Dan setelah itu, tersangka memberi uang kepada korban sebesar Rp. 20 ribu,” katanya, Jum’at (02/08/2024).
Sedangkan perbuatan itu selalu diulangi tersangka hingga sebanyak 4 kali sehingga korban hamil.
“Saat ini korban hamil 7 bulan,” tambah Kompol Andy Purnomo.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Waka Polres, berupa sebuah baju wanita lengan panjang berwarna coklat bermotif kotak-kotak dan sebuah rok panjang wanita berwarna coklat.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 81 (1), 82 (1) UU RI No. 35 Tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D, 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo pasal 82 perpu pengganti UU No. Q Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 sebagaimana UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perpu No. 1 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (red)