Netranews.co.id, Bangkalan – Api membara, asap mengepul mewarnai aksi demontrasi kali ini di Gedung DPRD kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur. Jumat, 23 Agustus 2024.
Diketahui aksi dilakukan oleh sekelompok mahasiswa yang tergabung di organisasi kemahasiswaan di Bangkalan.
Aksi tersebut, sebagai reaksi atas putusan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan rakyat (DPR) yang ingin menganulir revisi Undang-Undang Pilkada yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas usia calon kepala Daerah.
Oleh sebab itu, demostran mendesak DPRD kabupaten Bangkalan untuk melakukan penolakan atas revisi undang-undang Pilkada yang tidak bernilai demokrasi. Bahkan, terkesan mementingkan penguasa dan tidak pro terhadap rakyat.
Aksi saling dorong dengan aparat kepolisian terjadi pada demo tersebut. Lantaran, peserta demo tidak kunjung dipenuhi keinginannya untuk menyampaikan aspirasinya kepada DPRD Kabupaten Bangkalan.
“Kami mendesak DPR RI tidak ikut intervensi putusan MK, kami meminta untuk dibatalkan bukan ditunda,” teriak salah satu orator.
Dirinya juga meminta DPRD Bangkalan mengawal pembatalan UU pilkada yang tidak pro terhadap rakyat dan tidak bernilai demokrasi di parlemen.
“Kami meminta DPRD Kabupaten Bangkalan, mengawal hal tersebut. Jangan sampai ada pengesahan secara diam-diam,” imbuhnya.
Sementara ketua DPRD kabupaten Bangkalan, Efendi, menyepakati apa yang telah menjadi tuntutan peserta demo tentang revisi UU Pilkada yang diputuskan Mahkamah Konstitusi.
“Tuntutan yang diinginkan adik-adik mahasiswa kami terima, kami dari pihak DPRD Bangkalan menyepakati apa yang menjadi tuntutan mahasiswa, dan akan mengakomodir sampai ke pusat.” jawabnya. (Sani)