Netranews.co.id, Sumenep – Satreskrim Polres Sumenep, Jawa Timur, telah memproses hukum kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah pemuda usai video pengeroyokanya viral di media sosial. Jum’at, 13 Desember 2024.
Ketiga pelaku pengeroyokan itu menyerakan diri ke Polres Sumenep, pada Kamis (12/12/2024) lalu.
Korban berinisial AR (18) warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep. Sedangkan tiga pelaku yang menyerahkan diri ke Polres Sumenep diantaranya, berinisial MS (22) warga Desa Talang, RA (21) warga Desa Aengtongtong, dan EB (25) warga Desa Tanah Merah, ketiganya sama-sama dari Kecamatan Saronggi.
Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro mengungkapkan ketiga pemuda itu melakukan penganiyaan lantaran mengkonsumsi minuman keras dan trek-trekan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Telah terjadi penganiayaan jalan raya lingkar barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan. Pelaku mengkonsumsi minuman keras dan trek-trekan,” kata Trie dalam rilisnya, pada Jum’at (13/12).
Trie menjelaskan, kejadian berawal dari para pelaku yang berkumpul trek-trekan di Jalan Lingkar Barat. Kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB korban mau berangkat ke Masjid untuk Shalat Subuh bersama temannya, di pertengahan jalan ada para pelaku memberhentikan korban lalu diajak berkelahi.
“Akan tetapi segerombolan pemuda tersebut tidak mengajak duel, malah mengeroyok korban hingga kejang-kejang akibat dipukuli,” jelasnya.
Setelah itu, kasus ini langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Sumenep. Namun, pelaku sebanyak tiga orang menyerahkan diri ke Polres Sumenep.
“Tiga pelaku itu menyerahkan diri ke Polres Sumenep, sedangkan yang lainnya masih dalam pelacakan.” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan berupa sehelai baju berwarna hitam dengan logo tulisan GIRAC dan sehelai celana berwarna abu-abu.
Akibat perbuatannya, para pelaku yakni dikenai Pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan. (Dim)