, Sumenep – Satreskrim Polres Sumenep dibantu warga telah menangkap pelaku pencurian mobil merek Honda Jazz milik warga Kecamatan Guluk-Guluk. Senin, 6 Januari 2024.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan bahwa pihaknya mendapat laporan dari MK (korban pencurian mobil) asal Desa Payudan Karangsokon, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep.
Kronologi kejadian itu berawal pada pukul 08.00 WIB pada 5 Januari kemarin. Korban saat itu mengendarai mobilnya dari rumah menuju toko mebel miliknya di wilayah Kecamatan Ganding.
Saat sampai di depan toko mebel, korban masuk ke dalam toko dan meninggalkan kunci mobilnya di dalam mobil.
“Sekira pukul 10.00 WIB pelapor melihat mobil yang pelapor parkir didepan toko mebel milik pelapor tersebut dibawa seorang laki-laki yang mana pelapor kira saat itu seorang laki-laki tersebut adalah teman pelapor hendak bercanda atau bergurau,” kata AKP Widiarti.
Mobil tak kunjung kembali, akhirnya MK beriinisiatif untuk mengecek CCTV toko untuk memastikan apakah orang yang membawa mobil Honda Jazz itu temannya atau otang lain.
“Ternyata yang membawa mobil milik pelapor tersebut bukanlah teman pelapor melainkan seorang laki-laki yang sebelumnya tidak pelapor kenal.” tambahnya.
MK dibantu warga sempat meneriaki Maling dan mengejar pelaku pencurian, dibantu polisi pengejaran terhadap pelaku akhirnya sampai di wilayah Desa Campaka.
“Pengejaran pelaku sampai di jalan buntu, ia keluar dari mobil dan lari mengamankan diri ke dalam sala satu Ponpes disana.” teranganya.
Saat proses penangkapan, pelaku sempat menodongkan pisau ke arah warga yang ikut melakukan penangkapan, beruntung pihak berwajib segera mengatasi situasi dan menggiring pelaku ke dalam mobil polisi.
Untuk diketahui, pelaku berinisial MS (31) asal Dusun Mondis Laok, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara. (red)