Netranews.co.id, Pamekasan – Polres Pamekasan, berhasil meringkus 6 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang 3 diantaranya dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melawan, Jum’at (07/02/2025).
Hal itu disampaikan Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto saat konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga, Mapolres setempat.
Ia mengatakan, jika dalam kasus curanmor kali ini terdapat 8 unit kendaraan bermotor roda 2 yang berhasil diamankan dari para tersangka.
“Dan ini yang didepan saya ini merupakan 3 tersangka yang kami tidak tegas karena melawan petugas saat melakukan pengembangan,” katanya.
Menurut Kapolres, keenam tersangka dalam kasus curanmor, pelaku melakukan aksinya di tempat yang berbeda.
“Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, keenam tersangka kami dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ungkapnya. (Lil)
