Netranews.co.id, Sumenep – Kasus penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan bahan adiktif (Narkoba) yang menjerat oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Jawa Timur, kini sudah memasuki tahap persidangan pemeriksaan saksi. Kamis, 27 Februari 2025.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Indra Subrata mengatakan bahwa pihaknya mengikuti agenda persidangan yang sudah ditetapkan majelis hakim.
“Kita sesuai mengikuti agenda persidangan yang sudah ditetapkan oleh majelis hakim dan sudah terjadwal kapan sidang, saksi hingga nanti putusan,” ujarnya, saat dikonfirmasi melalui Whatsapp pada Rabu (26/02).
Ia menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi di persidangan yang akan dilakukan pada Selasa (04/03/2025) minggu depan.
“Kalau mau mengikuti proses sidangnya, selasa minggu depan, biasanya pukul 10.00 WIB mulai sidangnya,” kata dia lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur merencanakan kunjungan ke Kejaksaan setempat dalam minggu ini untuk mendesak percepatan proses hukum terhadap tersangka kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota Dewan. Selasa, 18 Februari 2025.
Ketua BK DPRD Sumenep, Virzannida Busyro Karim menyampaikan bahwa tujuan kunjungan ini agar proses pengadilan bisa segera dilaksanakan dan memberikan kepastian hukum terkait kasus tersebut.
“Itu untuk mempercepat proses pengadilan, supaya kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum,” ungkap Virza, Selasa (18/02)
Ia menegaskan agar kasus ini bisa segera diselesaikan dengan transparan dan memberikan pembelajaran bagi anggota DPRD Sumenep lainnya agar lebih berhati-hati ke depannya.
“Kami berharap kasus ini segera tuntas dan menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu menjaga integritas,” tegasnya.
Di samping itu, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini anggota dewan yang terlibat masih menerima fasilitas serta hak-haknya sebagai anggota DPRD karena belum ada putusan inkrah dari pengadilan.
“Sesuai prosedur, kami tidak dapat mengambil langkah lebih lanjut tanpa adanya keputusan ingkrah. Walaupun terlibat dalam kasus ini, haknya sebagai anggota dewan tetap dihormati sampai ada keputusan final dari pengadilan,” ungkapnya.
Terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW), Virza mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan inkrah dan komunikasi resmi dari partai yang bersangkutan.
“Sepertinya sudah ada keputusan, namun kami belum menerima pemberitahuan resmi dari partai. Kami akan tetap menunggu putusan ingkrah dari pengadilan,” pungkasnya. (Dim/red)
