Netranews.co.id, Sumenep – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 baik dari jalur prestasi maupun jalur afirmasi.
Kepala Disdik Sumenep Agus Dwi Saputra melalui Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (Kabid SMP) Moh. Fajar Hidayat menjelaskan bahwa, SPMB merupakan kebijakan baru pemerintah dalam penerimaan siswa baru yang sebelumnya adalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Intinya sama seperti tahun lalu. Hanya kuota dan mekanisme ada sedikit perubahan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jum’at (23/05/2025) keamarin.
Ia menjelaskan, dalam sistem SPMB tahun ini terdapat empat jalur diantaranya jalur afirmasi, jalur prestasi, jalur mutasi dan jalur domisili.
Pertama, jalur afirmasi dibuka mulai tanggal 23-25 Juni 2025. Jalur ini dikususkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu ataupun murid penyandang disabilitas.
“Syaratnya harus melampirkan ijazah/SKL, KK, bukti bahwa murid tersebut terdaftar dalam penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah seperti KIP, PKH dan lainnya serta surat pernyataan orang tua tentang kebenaran data yang diajukan,” paparnya.
Berkikutnya Jalur prestasi, Jalur ini dibuka mulai tanggal 26, 28 dan 30 Juni 2025. Sistem ini bisa digunakan oleh calon siswa baru yang memiliki prestasi seperti tahfiz Al-Qur’an, nilai raport ataupun prestasi akademik dan non akademik.
Untuk syarat jalur prestasi yaitu, ijazah bagi lulusan sebelum tahun 2025, SKL bagi lulusan tahun 2025. Kemudian surat pernyataan dari kepala sekolah asal yang menyatakan bahwa siswa tersebut terbaik 1, 2 atau terbaik 3.
Selanjutnya bagi prestasi Tahfiz Al-Qur’an harus melampirkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal atau lembaga penyelenggara tahfiz serta surat pernyataan orang tua tentang kebenaran data yang diajukan.
Jalur selanjutnya yaitu mutasi, jalur perdaftaran ini bagi calon siswa baru yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau lainnya. Jalur ini dibuka mulai tanggal 1-2 Juni 2025
Jalur terakhir yaitu jalur domisili, jalur ini bagi calon siswa baru yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah. Jalur domisili dibuka mulai tanggal 3-7 juli 2025.
“Jika diluar domisli bisa dengan jalur afirmasi, prestasi. Bahkan juga ada jalur perpindahan orang tua,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa, semua sekolah wajib mengikuti aturan SPMB 2025 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kalau pagu SMP 32 siswa per kelas,” tandasnya.
Sekedar informasi, SPMB pada SMP Negeri dilakukan melalui mekanisme dalam jaringan (daring) atau online dengan aplikasi atau website yang disediakan oleh Disdik Sumenep yaitu, spmb.sumenepkab.go.id.
Sementara untuk SPMB pada SMP swasta melalui mekanisme luar jaringan (luring) atau offline atau bisa menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) atau online. (Dim)
