Netranews.co.id, Bangkalan – Pengadilan Negeri Bangkalan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Moh. Rosul bin Mukri, terdakwa dalam kasus pencurian hewan ternak yang sempat menghebohkan warga Desa Galis.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu, 4 Juni 2025, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Rosul dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Sebelum putusan ini dibacakan, proses hukum terhadap Rosul telah berlangsung selama beberapa bulan. Dalam dakwaan tunggal yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rosul disebut mencuri seekor sapi milik Azizah (24), warga Dusun Pancor, Desa Galis, pada Minggu dini hari, 2 Februari 2025.
Sapi tersebut diketahui sebagai satu-satunya milik korban, sehingga aksi pencurian ini menimbulkan keresahan dan simpati luas dari masyarakat setempat.
Selama proses persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti yang memperkuat dakwaan. Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP telah terpenuhi.
Oleh sebab itu, Majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Hendrik Murbawan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangkalan, menyatakan bahwa putusan ini telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU pada sidang sebelumnya.
“Vonis ini mencerminkan proses hukum yang berjalan dengan adil dan sesuai prosedur,” kata Hendrik kepada wartawan usai persidangan.
Tak berhenti di kasus ini, Moh. Rosul diketahui masih harus menghadapi dua perkara hukum lainnya, yakni kepemilikan senjata tajam dan penyalahgunaan narkotika. Kedua kasus tersebut saat ini masih dalam proses hukum terpisah dan akan disidangkan dalam waktu berbeda. (Ron)
